CILEGON, Mitra Banten News – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon mendapat remisi pada Hari Raya Nyepi 2024, senin (11/03/2024) pagi.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon dengan Pemberian Remisi Khusus Keagamaan menyambut Hari Raya Nyepi kepada seorang warga binaan terpancar suasana kegembiraan yang telah menunjukkan perilaku baik selama masa penahanan. Keputusan ini menandai komitmen Lapas Kelas IIA Cilegon dalam memberikan penghargaan atas kebaikan dan kesadaran keagamaan kepada narapidana.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi. Binadik) Lapas Kelas IIA Cilegon, Moch. Yudha Triwangga mengatakan remisi di Hari Raya Nyepi kali ini hanya untuk WBP yang beragama Hindu.
“Jadi, yang menerima remisi ini, khusus warga binaan yang beragama Hindu yang memenuhi persyaratan. Selain memenuhi syarat menjalani masa pidana, warga binaan yang diusulkan tersebut juga berkelakuan baik,” ujarnya.
Warga binaan yang beruntung ini, yang memilih untuk tidak diungkapkan identitasnya, telah menjadi teladan dalam tata tertib dan kedisiplinan selama menjalani masa hukuman. Dalam penilaian rutin yang dilakukan oleh pihak Lapas, ia terbukti telah mematuhi aturan, berpartisipasi dalam kegiatan rehabilitasi, serta menunjukkan sikap yang positif dalam interaksi sosial dengan sesama warga binaan maupun petugas lapas.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cilegon, Yosafat Rizanto, menjelaskan bahwa remisi khusus keagamaan diberikan sebagai bentuk apresiasi atas ketekunan dan kesungguhan warga binaan dalam menegakkan nilai-nilai keagamaan, khususnya menjelang Hari Raya Nyepi yang memiliki makna spiritual yang mendalam bagi umat Hindu.
“Kami sangat bangga melihat perkembangan positif yang ditunjukkan oleh warga binaan ini. Keputusan memberikan remisi khusus keagamaan bukan hanya sebagai penghargaan, tetapi juga sebagai dukungan dalam pembinaan mereka untuk kembali ke masyarakat dengan lebih baik di kemudian hari,” ujarnya.
Hari Raya Nyepi, sebagai hari suci umat Hindu, dijadikan momentum untuk memberikan remisi khusus keagamaan kepada warga binaan yang telah memperlihatkan komitmen dalam menjalankan ajaran agamanya. Semoga dengan adanya kebijakan ini, semakin banyak warga binaan yang terinspirasi untuk menjalani masa penahanan dengan baik dan menjadi pribadi yang lebih baik lagi setelahnya.