• Latest
Gambar Tb. Dhony Sudrajat Rugikan Negara Rp. 1,3 Milyar, Terimakasih Kejari Cilegon 1

Tb. Dhony Sudrajat Rugikan Negara Rp. 1,3 Milyar, Terimakasih Kejari Cilegon

7 April 2022 | 13:21 WIB
Gambar Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar Ikut Musnahkan Barbuk 1,196 Ton Sabu di Mapolda Jabar 3

Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar Ikut Musnahkan Barbuk 1,196 Ton Sabu di Mapolda Jabar

21 Mei 2022 | 11:38 WIB
Gambar Distan Kabupaten Serang Bentuk URC Cegah PMK 5

Distan Kabupaten Serang Bentuk URC Cegah PMK

20 Mei 2022 | 23:28 WIB
Gambar Peran P3A Optimalkan Air Irigasi, Jadi Kunci Tingkatkan Produktivitas Hasil Panen 7

Peran P3A Optimalkan Air Irigasi, Jadi Kunci Tingkatkan Produktivitas Hasil Panen

20 Mei 2022 | 18:53 WIB
Gambar Nagaswara Lahirkan Platform Digital Cover Resmi Festival Suara Usai Menangkan Kasus "Lagi Syantik" 9

Nagaswara Lahirkan Platform Digital Cover Resmi Festival Suara Usai Menangkan Kasus “Lagi Syantik”

20 Mei 2022 | 16:37 WIB
Gambar Ikuti Desk Evaluasi TPI, Lapas Serang Optimis Raih WBK di Tahun 2022 11

Ikuti Desk Evaluasi TPI, Lapas Serang Optimis Raih WBK di Tahun 2022

20 Mei 2022 | 16:04 WIB
Gambar Gagalkan Penyelundupan Sabu, Petugas Lapas Cilegon Raih Penghargaan Dari Polda Banten 13

Gagalkan Penyelundupan Sabu, Petugas Lapas Cilegon Raih Penghargaan Dari Polda Banten

20 Mei 2022 | 15:16 WIB
Gambar "Ayo Bangkit Bersama!", Lapas Serang Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-114 Tahun 15

“Ayo Bangkit Bersama!”, Lapas Serang Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-114 Tahun

20 Mei 2022 | 15:12 WIB
Gambar Diingatkan Kepala Dinas, Sekdes Tanjungan Tetap Membandel, Kepala Desa Bungkam 17

Diingatkan Kepala Dinas, Sekdes Tanjungan Tetap Membandel, Kepala Desa Bungkam

20 Mei 2022 | 14:27 WIB
Gambar Polda Banten Ungkap Penyelundupan Sabu di Charger HP, 2 Warga Binaan Lapas Cilegon Jadi Tersangka 19

Polda Banten Ungkap Penyelundupan Sabu di Charger HP, 2 Warga Binaan Lapas Cilegon Jadi Tersangka

20 Mei 2022 | 13:10 WIB
Gambar Terus Berproses Wujudkan Pelayanan Prima, Inspektur Wilayah I Kemenkumham Kunjungi Lapas Serang 21

Terus Berproses Wujudkan Pelayanan Prima, Inspektur Wilayah I Kemenkumham Kunjungi Lapas Serang

20 Mei 2022 | 11:46 WIB
Gambar Walikota Serang Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Baitul Muttaqin Banjarsari 23

Walikota Serang Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Baitul Muttaqin Banjarsari

20 Mei 2022 | 11:38 WIB
Gambar Jamin Ketersediaan Air Irigasi, Peran P3A Sangat Dibutuhkan Masyarakat 25

Jamin Ketersediaan Air Irigasi, Peran P3A Sangat Dibutuhkan Masyarakat

19 Mei 2022 | 20:49 WIB
Sabtu, Mei 21, 2022
Mitra Banten News
  • Login
  • Berita Utama
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Giat Polisi
  • Sosial
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Giat Polisi
  • Sosial
No Result
View All Result
Mitra Banten News
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Panduan Media Cyber
  • Contact
Home Hukum

Tb. Dhony Sudrajat Rugikan Negara Rp. 1,3 Milyar, Terimakasih Kejari Cilegon

Redaktur by Redaktur
Kamis, 7 April 2022 | 13:21 WIB
in Hukum
0
15
SHARES
129
VIEWS
Share on Whatsapp
Gambar Tb. Dhony Sudrajat Rugikan Negara Rp. 1,3 Milyar, Terimakasih Kejari Cilegon 27
Tb. Dhony Sudrajat Rugikan Negara Rp. 1,3 Milyar, Terimakasih Kejari Cilegon 29

(MBN) Cilegon – Kejaksaan Negeri Cilegon telah melaksanakan penyelamatan kerugian keuangan negara berupa eksekusi pembayaran uang pengganti perkara Tindak Pidana Korupsi sebesar Rp. 835.076.608,20 (delapan ratus tiga puluh lima juta tujuh puluh enam ribu enam ratus delapan rupiah koma dua puluh sen) yang dibayarkan oleh terpidana Tb. Dhony Sudrajat melalui keluarganya, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor : 12/ Pis.Sus.TPK/ 2020/ PN.Srg tanggal 23 Maret 2021, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Cilegon, Kamis (07/04/2022).

Bahwa selain pembayaran uang pengganti tersebut, terpidana Tb. Dhony Sudrajat membayar pidana denda sejumlah Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) sehingga total yang akan disetorkan ke kas negara berjumlah Rp. 885.076.608,20 (delapan ratus delapan puluh lima juta tujuh puluh enam ribu enam ratus delapan rupiah koma dua puluh sen).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon Atik Ariyosa menyampaikan, bahwa pembayaran uang pengganti dan denda perkara Tindak Pidana Korupsi oleh terpidana Tb. Dhony Sudrajat melalui keluarganya langsung diterima oleh Muhammad Ansari selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cilegon.

Baca juga:   Waduh, Salah Satu Bacalon Kades Carita Diduga Gunakan Cerulit' Ancam Petugas Village Paradis

“Bahwa pelunasan pembayaran uang pengganti dan denda perkara Tindak Pidana Korupsi dapat terlaksana melalui tindakan persuasif yang dilakukan Jaksa Eksekutor dan atas dasar itikad baik oleh terpidana Tb. Dhony Sudrajat dan keluarganya,” ucap Atik Ariyosa.

Bahwa sebelumnya berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor : 12/ Pis.Sus.TPK/ 2020/ PN.Srg tanggal 23 Maret 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap, terpidana Tb. Dhony Sudrajat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi atas pekerjaan peningkatan Jalan Lapis Beton STA 5+917 s/d STA 8+667 untuk jalur kanan jalan lingkar selatan pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Cilegon tahun anggaran 2013 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 15.150.000.000,- (lima belas milyar seratus lima puluh juta rupiah), yang mana terpidana Tb. Dhony Sudrajat selaku pelaksana pekerjaan di lapangan (subkontraktor) melaksanakan pekerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak sehingga berakibat adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.300.076.608,20 (satu milyar tiga ratus juta tujuh puluh enam ribu enam ratus delapan koma dua puluh sen rupiah).

Baca juga:   Waduh! Tabung Bersegel Jaksel Beredar di Kabupaten Pandeglang

Bahwa dalam putusan tersebut selain menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), terpidana Tb. Dhony Sudrajat juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 1.030.076.608,20 (satu miliar tiga puluh juta tujuh puluh enam ribu enam ratus delapan rupiah koma dua puluh sen). Selain itu putusan pengadilan menetapkan uang sejumlah Rp. 195.000.000,00 (seratus sembilan puluh lima juta rupiah) yang telah dititipkan di Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cilegon dijadikan sebagai pembayaran uang pengganti.

SendShare6Tweet4Share

Berita terkait

Gambar Waduh, Salah Satu Bacalon Kades Carita Diduga Gunakan Cerulit' Ancam Petugas Village Paradis 30
Hukum

Waduh, Salah Satu Bacalon Kades Carita Diduga Gunakan Cerulit’ Ancam Petugas Village Paradis

8 Juni 2021 | 13:02 WIB
64
Gambar Nelayan Asal Terate Di Tahan di Polda Lampung, Kades Irfan: Warga Kami Harus Dapat Pembelaan 32
Hukum

Nelayan Asal Terate Di Tahan di Polda Lampung, Kades Irfan: Warga Kami Harus Dapat Pembelaan

7 Juni 2021 | 09:50 WIB
7
Gambar Alhamdulillah! Akhirnya Terdakwa AL Hirup Udara Segar Kembali, Di Pelukan Istri AL Menangis 34
Hukum

Alhamdulillah! Akhirnya Terdakwa AL Hirup Udara Segar Kembali, Di Pelukan Istri AL Menangis

4 Juni 2021 | 12:44 WIB
14
Gambar AL Terdakwa Kasus Penggelapan R4 Di Bebaskan, Direktur Kantor Hukum AM Munir & Rekan': Kami Puas 36
Hukum

AL Terdakwa Kasus Penggelapan R4 Di Bebaskan, Direktur Kantor Hukum AM Munir & Rekan’: Kami Puas

3 Juni 2021 | 12:16 WIB
25
Next Post
Gambar KNPI Versi Rano Alfath dan Ali Hanafiah Siap Gelar Musda Bersama 38

KNPI Versi Rano Alfath dan Ali Hanafiah Siap Gelar Musda Bersama

Gambar HIPDI Gelar Buka Puasa Bersama di Djoeragan Betawi Jagakarsa 40

HIPDI Gelar Buka Puasa Bersama di Djoeragan Betawi Jagakarsa

Gambar Sertijab Dilingkungan Kecamatan Walantaka Berlangsung Haru, Berikut Daftar Lengkapnya 42

Sertijab Dilingkungan Kecamatan Walantaka Berlangsung Haru, Berikut Daftar Lengkapnya

Gambar Lapas Kelas II A Cilegon Terima 17 Anggota CPNS Baru 44

Lapas Kelas II A Cilegon Terima 17 Anggota CPNS Baru

Discussion about this post

Berita Terbaru

Gambar Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar Ikut Musnahkan Barbuk 1,196 Ton Sabu di Mapolda Jabar 46

Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar Ikut Musnahkan Barbuk 1,196 Ton Sabu di Mapolda Jabar

21 Mei 2022 | 11:38 WIB
Gambar Distan Kabupaten Serang Bentuk URC Cegah PMK 48

Distan Kabupaten Serang Bentuk URC Cegah PMK

20 Mei 2022 | 23:28 WIB
Gambar Peran P3A Optimalkan Air Irigasi, Jadi Kunci Tingkatkan Produktivitas Hasil Panen 50

Peran P3A Optimalkan Air Irigasi, Jadi Kunci Tingkatkan Produktivitas Hasil Panen

20 Mei 2022 | 18:53 WIB
Gambar Nagaswara Lahirkan Platform Digital Cover Resmi Festival Suara Usai Menangkan Kasus "Lagi Syantik" 52

Nagaswara Lahirkan Platform Digital Cover Resmi Festival Suara Usai Menangkan Kasus “Lagi Syantik”

20 Mei 2022 | 16:37 WIB
Gambar Ikuti Desk Evaluasi TPI, Lapas Serang Optimis Raih WBK di Tahun 2022 54

Ikuti Desk Evaluasi TPI, Lapas Serang Optimis Raih WBK di Tahun 2022

20 Mei 2022 | 16:04 WIB
Gambar Gagalkan Penyelundupan Sabu, Petugas Lapas Cilegon Raih Penghargaan Dari Polda Banten 56

Gagalkan Penyelundupan Sabu, Petugas Lapas Cilegon Raih Penghargaan Dari Polda Banten

20 Mei 2022 | 15:16 WIB
  • Redaksi
  • Panduan Media Cyber
  • Contact

© 2021 www.mitrabantennews.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Giat Polisi
  • Sosial

© 2021 www.mitrabantennews.com

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In