SERANG | Mitra Banten News – Personil Polsek Jawilan bersama Tim Jatanras Satreskrim Polres Serang dan masyarakat berhasil menggagalkan aksi tawuran oleh sekelompok remaja asal Kabupaten Tangerang.
Salah seorang anak pelaku berinisial AMA (18 tahun) warga Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang berhasil diamankan setelah ditinggalkan rekannya.
“Anak pelaku berinisial AMA diamankan Jalan Raya Cikande – Rangkasbitung, Desa Bojot, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Minggu (5/5/2024) sekitar pukul 02.00,” ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES kepada wartawan, Selasa (7/5/2024).
Andi Kurniady menjelaskan AMA bersama kelompoknya berniat tawuran dengan remaja Citra Maja di wilayah Kabupaten Lebak, setelah saling ejek dan tantang di Instagram, kelompok remaja asal Tangerang ini bergerak menggunakan motor untuk menemui lawannya di lokasi sesuai yang dijanjikan.
“Awalnya mereka saling ejek di medsos, lalu saling tantang untuk tawuran,” kata Kasatreskim.
Warga yang mengetahui gerombolan remaja bersenjata sajam berusaha membubarkan dan mengejar kelompok remaja Tangerang tersebut. Mengetahui ada reaksi dari masyarakat, gerombolan remaja tersebut kocar – kacir melarikan diri.
“Petugas Polsek Jawilan dan Tim Jatanras yang mendapat laporan dari warga, melakukan penyisiran dan berhasil mengamankan AMA setelah ditinggalkan rekan-rekannya,” tutur Andi.
Dikatakan Kasatreskim, AMA ama langsung diamankan ke Mapolsek Jawilan bersama barang bukti sebilah clurit. Untuk proses hukum selanjut, AMA diamankan ke Mapolres Serang.
“Atas perbuatannya AMA dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI No. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam,” tandasnya.