PANDEGLANG,(MBN)- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang berencana akan melakukan pemanggilan terhadap, Camat Sukaresmi, Kades dan seluruh BPD desa Pasirkadu satu persatu.
Menurut, Kepala Dinas PMPD Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan pihaknya tidak mengetahui perpecahan ditubuh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Pasirkadu kecamatan Sukaresmi kabupaten Pandeglang provinsi Banten, sehingga membuat kondisi di tubuh BPD tersebut tidak kondusif, karena tetap saling klaim sebagai Ketua BPD.
“Ya nanti kami panggil semua, untuk minta keterangan karena pada saat surat ke kami ga ada yang ngadu kirain gak ada masalah. Pasti semuanya kami panggil dari ketua BPD, Camat, Kades dan semua anggota untuk menjelaskan surat yang ada di kami agar kami tau kronologisnya, biar tidak sepihak,”ungkapnya melalui pesan Chat WhatsApp. Sabtu (10/4).
Doni, menjelaskan bahwa pergantian BPD itu merupakan rumah tangganya BPD, masalah internal itu diselesaikan oleh seluruh anggota BPD yang berjumlah 7 orang tersebut,segala keputusan BPD kolektif kolegial tidak bisa di intervensi oleh Kades atau Kecamatan.
“Kami mengeluarkan surat rekomendasi tersebut berdasarkan surat dari desa kecamatan dan hasil rapat BPD ga mungkin kami membuat rekomdasi kalau ga ada referensi dari itu semua,”imbuhnya.
Penulis: Hd