SERANG (MBN) – Maraknya warung remang-remang dan tempat hiburan malam Leo yang dinilai masih membandel beroperasi di masa pandemi.
Dari pantauan awak media pada hari Selasa malam pukul 21:39. Wib, ketika mengecek ke lokasi di dalam ruangan Leo karoke mestipun di lihat dari luar parkiran sepi ternyata di dalam ruangan lobi terlihat bebarapa wanita pemandu lagu atau di sebut LC sedang asyik menemani tamu laki-laki minum.
Ironisnya hiburan karoke yang berada di Langgeng Sahabat, Jln. Raya Cikande Jakarta Desa, Parigi dan sekitar Desa, Lewilimus atau yang dikenal dengan wilayah Ra’ab, Kec. Cikande Kabupaten Serang.
Diseberang jalan raya tepatnya di lokasi karaoke Leo, terlihat jelas banyak wanita malam berpakaian seksi sedang asyik kumpul menunggu laki-laki hidung belang di warung remang-remang alias tempat esek-esek untuk di ajak kencan sesaat.
Kepada awak media wanita malam sebut saja Amoy yang berpakaian seksi menawarkan, untuk sekali kencan bertarif Rp. 300,000.00 (Tiga Ratus Ribu Rupiah).
Ketika ditanya tempat untuk kencan dirinnya menjelaskan, “Mainya dibelakang aja ada tempat khusus kamar kecil dengan beralasan tikar tapi mainnya sekali aja”. Ucap Amoy.
Dengan maraknya tempat warung remang-remang dan tempat hiburan malam karaoke Leo yang beroperasi di masa pandemi di nilai sengaja melanggar PPKM itu. Saat di konfirmasi awak media melalui pesan singkat Watshap.
Ansori selaku Ketua Forum Jurnalis Serang Raya (FJSR), menjelaskan bahwa pihak Muspika Kecamatan Cikande dan Aparat Penegak Hukum (APH) menyayangkan kelalai untuk memberikan sangsi tegas terhadap pemilik tempat karoke Leo dan banyaknya warung remang-remang yang menjamur di wilayahnya, atau para Muspika dan APH pura-pura tidak melihat, Tandasnya.
“Yang jelas, kami sangat menyayangkan sikap pemerintah yang seolah-olah melakukan pembiaran terhadap beroperasinya tempat-tempat penyakit masyarakat itu. Apalagi kondisi saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19,”
Sehingga kami minta, pihak terkait jangan diam (tutup mata-red). THM serta Warem yang ada di wilayah Cikande agar di tutup. Jika masih bandel maka baiknya di segel secara permanen agar tidak menimbulkan persoalan akibat dampak negatif dari adanya THM dan warem itu,”
Jika masih dibiarkan, untuk apa aturan dibuat. Masyarakat kecil disudutkan oleh aturan-aturan yang menyulitkan, namun tindak tegas untuk para pelanggar sendiri di abaikan, dibiarkan bahkan terkesan ada pembiaran sehingga mereka (pelaku-red) usaha THM tetap bisa beroperasi.
“Sekali lagi saya minta kepada Bupati Serang dan Jajaran Muspida atau Muspika agar tindak tegas para pelanggar itu,” Tegasnya.
#Amroji