
PANDEGLANG, (MBN) -Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Pandeglang menetapkan seorang mantan Kepala Desa Sodong, Kecamatan Saketi, Pandeglang, Banten, berinisial SJ (54) dan Kaur Keuangan Y (29) sebagai tersangka. Eks Kades dan Perangkat Desa tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menilap Dana Desa hingga ratusan juta rupiah.
Eks Kades Sodong SJ berstatus sebagai tersangka pada tanggal 22 April 2021 dari LP Nomor/265/X/2020/ Res Pandeglang pada tanggal 19 Oktober 2020 lalu. Akibat itu, Tb Ahmad Khotib buka suara dan menilai Polres Pandeglang lamban dalam menangani kasus tersebut.
Sebab kata Hotib, penanganan kasus itu sudah berjalan dan ditangani hampir satu tahun lamanya, terlebih terhadap Y kenapa baru ditetapkan tersangkanya pada tanggal 15 Juli 2021 tidak seperti penanganan kasus korupsi lainnya.
“Kami berharap segera dilakukan penahanan kepada kedua tersangka tersebut, karena ini kasus korupsi yang harus benar benar mendapat perhatian serius dari para penegak hukum,” pungkas Khotib
Meski begitu, Hotib mengapresiasi penegak hukum yang telah menetapkan tersangka kepada kedua anak dan bapak sebagai pelaku tindak pidana korupsi dana desa tersebut.
“Ya kita apresiasi langkah penegak hukum yang telah menetapkan tersangka bapak dan anak atas perbuatannya menyalahgunakan anggaran Dana Desa yang merugikan negara ratusan juta rupiah tersebut,” ujar Khotib
Discussion about this post