SERANG | MITRA BANTEN NEWS – Seorang wartawan senior yang juga Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST), Mansar (47), melaporkan dugaan tindak pidana ancaman pembunuhan ke Polres Serang pada Kamis, 16 April 2026.
Mansar mengaku mengalami teror yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector (DC) dari aplikasi pinjaman online (pinjol). Ancaman tersebut, kata dia, tidak hanya menyasar dirinya, tetapi juga keluarganya.
“Saya terpaksa melapor ke polisi karena nyawa saya terancam. Keluarga saya pun diancam akan dihabisi,” ujar Mansar, Sabtu (18/4/2026).
Ia menjelaskan, rangkaian ancaman yang diterimanya terjadi sejak Sabtu, 12 April 2026. Bentuknya beragam, mulai dari ancaman pembunuhan, fitnah terbuka, hingga pesan berantai yang mengarah pada intimidasi.
Menurut Mansar, tindakan tersebut telah melampaui batas penagihan utang dan mengarah pada dugaan tindak pidana.
“Ini bukan soal utang-piutang, ini sudah masuk dalam dugaan tindak pidana. Saya wartawan dan warga negara yang memiliki hak yang sama di mata hukum untuk mendapat perlindungan,” tegasnya.
Selain menjabat sebagai Ketua PERWAST, Mansar juga merupakan Pemimpin Redaksi media online kabarxxi.com dan telah mengantongi sertifikasi kompetensi “Wartawan Utama” dari Dewan Pers.
Laporan Mansar telah diterima Polres Serang dengan nomor: LAPDU/143/IV/Satreskrim Polres Serang/Polda Banten, tertanggal 16 April 2026.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, yang mewakili Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan,” ujarnya singkat.

























































































