SERANG | MITRA BANTEN NEWS — Dugaan teror oleh penagih pinjaman online (pinjol) kembali terjadi. Kali ini, sasaran dugaan intimidasi tersebut adalah seorang wartawan media online KabarXXI.com yang juga menjabat sebagai Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST), Mansar.
Mansar mengaku menerima sejumlah ancaman yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector (DC) dari aplikasi pinjol. Bentuk teror yang diterimanya antara lain ancaman pembunuhan, penyebaran fitnah secara terbuka, hingga pesan berantai yang bersifat intimidatif.
Peristiwa tersebut, kata Mansar, terjadi pada Sabtu, 12 April 2026. Ia menilai tindakan yang dialaminya telah melampaui batas penagihan utang dan mengarah pada tindakan kriminal.
“Ini bukan lagi soal utang-piutang, tetapi sudah masuk dugaan tindak pidana. Saya sebagai wartawan dan warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum,” ujar Mansar kepada awak media, Selasa (14/4/2026).
Menanggapi hal itu, Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Serang, Angga Apria Siswanto, meminta aparat penegak hukum dan otoritas terkait untuk bertindak tegas terhadap praktik penagihan pinjol yang meresahkan masyarakat.
Ia menilai, persoalan pinjol telah menjadi isu krusial karena berdampak luas, termasuk gangguan psikologis terhadap korban.
“Banyak masyarakat yang mengalami tekanan psikis, bahkan hingga depresi akibat praktik penagihan yang tidak manusiawi. Kami meminta Polri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menindak tegas oknum DC pinjol,” tegas Angga.
Sebagai langkah hukum, Mansar telah mendatangi Lembaga Bantuan Hukum Studi Kebijakan Publik Serang (LBH Sikap Serang) untuk berkonsultasi dan meminta pendampingan hukum.
Ketua LBH Sikap Serang, Hendi Effendi, menyatakan pihaknya siap memberikan bantuan hukum kepada Mansar dengan menempuh langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan melakukan upaya hukum guna melindungi hak-hak klien kami,” ujarnya.
Hendi menjelaskan bahwa utang-piutang merupakan ranah perdata. Namun, apabila dalam proses penagihan terdapat unsur ancaman atau intimidasi, maka hal tersebut dapat masuk dalam ranah pidana.
“Ancaman atau tindakan menakut-nakuti melalui pesan WhatsApp dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE,” jelasnya. (*/red)

























































































