SERANG | MITRA BANTEN NEWS – Pendirian tower seluler di Kampung Kaduberuk, Desa Sukarena, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, menuai pertanyaan dari warga setempat. Masyarakat menilai keberadaan tower tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan hasil pembicaraan sebelumnya antara pihak perusahaan dan warga Kampung Kaduberuk RT 01 dan RT 02.
Warga mengungkapkan bahwa tower seluler tersebut telah berdiri, namun dinilai tidak memenuhi komitmen yang pernah disampaikan pihak perusahaan kepada masyarakat. Hal ini memicu keberatan dan kekecewaan warga, terutama terkait kesepakatan yang disebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan legalitas perizinan pendirian tower tersebut. Dalam waktu dekat, warga berencana mendatangi dinas terkait untuk meminta kejelasan mengenai izin pendirian tower seluler tersebut.
“Jika ternyata tower tersebut tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah, maka jelas telah terjadi pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku,” ujar salah seorang warga.
Namun, apabila perizinan dinyatakan telah diterbitkan oleh instansi berwenang, warga tetap menyatakan keberatan. Mereka menilai pihak perusahaan mengabaikan hasil musyawarah dan kesepakatan yang telah dibangun bersama warga Kampung Kaduberuk.
Warga berharap pemerintah daerah dan dinas terkait dapat segera turun tangan untuk memberikan kejelasan, serta memfasilitasi penyelesaian persoalan agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

























































































