Mitra Banten News | DEPOK – Pemerintah pusat dan daerah bersama pakar perencanaan pembangunan dan keuangan daerah melakukan identifikasi bersama dalam penyusunan konsep penandaan dan penggunaan anggaran di daerah dalam percepatan penurunan stunting sehingga dapat mengukur efektivitas anggaran daerah dalam upaya penurunan stunting serta menjadi bahan evaluasi terhadap desain intervensi dan program yang lebih menghasilkan dampak, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dalam rilis yang diterima redaksi, Sabtu (15/6/2024), Plh. Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Wahyu Suharto pada sambutannya menyampaikan komitmen Kementerian Dalam Negeri dalam penguatan integrasi perencanaan dan penganggaran daerah terhadap implementasi Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, telah diterbitkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5.2/0335/Bangda tanggal 17 Januari 2024 perihal Hasil Pemetaan Sub Kegiatan Percepatan Penurunan Stunting Berdasarkan Indikator Perpres Nomor 72 Tahun 2021 yang merupakan tindak lanjut dari terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemuktahiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, yang berisi penyesuaian terhadap Pemetaan Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan untuk mendukung Percepatan Penurunan Stunting di daerah.
“Berdasarkan hasil pemetaan tersebut, terdapat 256 kode nomenklatur sub kegiatan yang mendukung percepatan penurunan stunting yang menjadi acuan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam proses prencanaan dan penganggaran,” kata Wahyu saat membuka rapat koordinasi pusat dan daerah dalam rangka pembahasan draft pedoman penandaan dan penganggaran daerah terhadap penurunan stunting, di Savero Hotel, Depok, beberapa waktu lalu.
Menurut Wahyu, salah satu faktor penting dari upaya penurunan stunting yaitu ketersediaan alokasi anggaran yang memadai dalam menunjang program dan kegiatan yang relevan. Sinergi penyediaan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi kunci yang strategis dalam mendukung efektivitas penurunan Stunting.
Khususnya di tingkat daerah, instrumen pendanaan APBD harus dapat terukur, efektif dan efisien. Salah satu model yang dapat dilakukan adalah dengan menerapkan pendekatan penandaan anggaran (budget tagging).
“Penandaan anggaran merupakan suatu proses untuk mengidentifikasi besaran anggaran yang digunakan untuk membiayai output yang spesifik disesuaikan dengan program tematik yang menjadi target, yakni penandaan juga dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatannya benar-benar mencerminkan aktivitas penurunan stunting,” imbuh Wahyu.
Kegiatan tersebut diikuti 48 peserta/partisipan berasal dari tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di masing-masing Pemerintah Provinsi DK Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bengkulu, dan Lampung serta Pemerintah Kabupaten/Kota Jakarta Utara, Tangerang, Depok, Karawang, Brebes, Lebong, Pringsewu, Bantul, Penukal Abab Lematang Ilir, dan Tulungagung. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi partisipan di antaranya Dinas Kesehatan, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). (Kelana Peterson)