KABUPATEN TANGERANG | MITRA BANTEN NEWS – Keberadaan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah liar yang berkedok lapak limbah di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi sorotan warga. Meski sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang telah menertibkan sejumlah titik serupa, satu lokasi dilaporkan masih beroperasi.
Lapak tersebut berada di RT 001/001 Desa Gintung dan diduga dimiliki oleh oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial MN, yang juga dikenal dengan nama Sajud. Lokasi ini menjadi perhatian karena berdiri di atas lahan yang tidak sesuai peruntukannya, yakni tanah pengairan Kali Ciracap.
Warga mempertanyakan konsistensi penegakan aturan, menyusul masih beroperasinya lapak tersebut di tengah penertiban yang telah dilakukan terhadap titik-titik lainnya. Dugaan adanya praktik tebang pilih pun mencuat di kalangan masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas di lokasi tersebut terbilang intensif. Sampah diduga berasal dari sejumlah kawasan pengembangan, termasuk wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK) 1 dan PIK 2. Setiap armada truk yang masuk disebut dikenakan tarif antara Rp200.000 hingga Rp300.000.
“Setiap mobil truk yang masuk dikenakan tarif. Aktivitas ini sudah berlangsung cukup lama dan menjadi pengetahuan umum warga sekitar,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Jumat (17/4/2026).
Selain dugaan keterlibatan pihak tertentu, keberadaan TPA liar tersebut juga dikhawatirkan berdampak buruk terhadap lingkungan. Posisi lapak yang berada di jalur pengairan dinilai berpotensi merusak ekosistem sungai serta mengancam kesehatan masyarakat sekitar.
Warga pun mendesak pemerintah daerah, khususnya DLHK dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, untuk segera mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu.
“Kami berharap ada penertiban menyeluruh. Jangan sampai ada kesan pembiaran, apalagi ini berada di lahan pengairan yang seharusnya dilindungi,” kata warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh klarifikasi dan memastikan langkah penanganan yang akan diambil pemerintah daerah.

























































































