
PANDEGLANG,(MBN) – Tokoh Pemuda Kecamatan Pagelaran, Ucu Fahmi mempertanyakan ijin operasi tambang atau Galian C yang terletak di Desa Margasana Kecamatan Pagelaran Pandeglang Banten. Jum’at (10/9/21). Ucu menduga operasi tambang tersebut tidak mengantongi ijin lengkap sebagai usaha tambang dari dinas terkait.
Menurut Ucu Fahmi, temuan ini adanya Operasi Galian C harus menjadi perhatian serius karena berdampak bencana alam dan seringkali terjadi akibat kerusakan lingkungan dan mengganggu arus lalu lintas yang berdampak pada masyarakat
“Aktivitas usaha berupa penambangan Diduga illegal yang terdapat di Desa Margasana, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, harus dihentikan. Karena diduga galian c tersebut tidak memiliki izin-izin lengkap,”ujar Ucu Fahmi selaku Tokoh Pemuda kecamatan Pagelaran Kamis(9/9/2021).
Dari temuan tersebut, Ucu Fahmi berharap instansi atau baik pemerintah kabupaten pandeglang atau pemerintah kecamatan serta pemerintah desa setempat terkait melakukan upaya tegas supaya kerusakan lingkungan akibat penambangan diduga ilegal tersebut tidak semakin parah.
” Jika dibiarkan, maka dikhawatirkan bencana seperti banjir ataupun longsor bisa melanda di wilayah tambang. Bahkan bisa merambah luas ke wilayah sekitar perkampungan warga,” ungkap Ucu.
” Untuk itu, saya meminta pihak Polres Pandeglang, Satpol PP Pandeglang, atau Gakum Dinas Lingkungan Hidup bisa cek lokasi dan memeriksa dokumen-dokumen usaha pelaku usaha tambang,” tambahnya.
Ucu Fahmi selaku tokoh pemuda kecamatan pagelelaran menyayangkan adanya oprasi tambang atau galian C di Kabupaten Pandeglang yang diduga tidak memiliki izin lengkap sebagai usaha tambang.
Menurut Ucu Fahmi, dari informasi yang didapat hasil investigasi bahwa hasil galian tanah tersebut diperjual belikan kepada pihak ketiga dan penanggung jawab lahan galian C tersebut ialah dibawah saudara YN asal Tarogong desa Margasana, sedangkan pemilik tanahnya tidak ada yang mau menyebutkan.
“Kami akan kawal penindakan hukum terhadap galian C ini. Jika ada galian C lain yang terindikasi ilegal, bisa laporkan ke penegak hukum. Mari kita saling jaga lingkungan. Jangan hanya berpedoman pada keuntungan dengan mengorbankan lingkungan dan masyarakat,” ujarnya.
Sementara YN selaku penanggung jawab belum dapat memberikan keterangan apapun, saat hendak dikonfirmasi awak media YN juga mengaku sebagai Ketua Pemuda setempat. Hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan keterangan ijin dari pihak penanggung jawab.
Discussion about this post