SERANG | MITRA BANTEN NEWS — Tim Resmob Polres Serang berhasil menangkap satu dari dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Serang Utara. Pelaku berinisial WA alias Gaok diamankan di rumah kontrakannya pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 03.40 WIB.
WA diketahui merupakan residivis kasus curanmor yang beraksi lintas wilayah. Sementara satu pelaku lainnya, yang identitasnya telah dikantongi kepolisian, masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari laporan korban serta rekaman kamera pengawas (CCTV) yang sempat viral di media sosial. Tim Resmob yang dipimpin Ipda Athallah Thoriq bersama Bripka Sutrisno kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengamankan salah satu pelaku.
“Kasus ini sempat viral dan menjadi perhatian kami. Tim Resmob bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap salah satu pelaku,” ujar AKBP Andri Kurniawan, Rabu (4/2/2026).
Peristiwa curanmor tersebut terjadi pada Sabtu (20/12/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Wanayasa, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang. Korban diketahui bernama Toifah (41), warga Desa Pegandikan, Kecamatan Pontang.
Saat kejadian, korban bersama suaminya sedang berkunjung ke rumah temannya. Sepeda motor Honda Beat bernomor polisi A-5676-IC diparkir di luar pagar rumah. Namun, saat hendak pulang, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi.
Korban kemudian memastikan bahwa sepeda motornya telah dicuri setelah melihat rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian. Dari rekaman tersebut serta keterangan sejumlah saksi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, kami berhasil mengungkap identitas pelaku,” kata Kapolres Serang yang didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.
Hasil pengembangan di lapangan mengantarkan petugas ke sebuah kontrakan di Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Kota Jakarta Timur, tempat pelaku akhirnya diamankan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih yang digunakan sebagai sarana kejahatan, satu pucuk pistol airsoft gun, serta satu set kunci letter T lengkap dengan tiga mata kunci.
Kapolres Serang mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku telah melakukan aksi curanmor sebanyak empat kali di wilayah hukum Polres Serang dan Kota Serang bersama rekannya yang kini masih buron.
Modus operandi yang digunakan yakni merusak lubang kunci kendaraan menggunakan kunci letter T, kemudian menyalakan mesin dengan cara men-step agar tidak menimbulkan suara. Dalam setiap aksinya, pelaku juga membawa pistol airsoft gun untuk mengintimidasi korban atau warga apabila kepergok.

























































































