• Latest
Gambar Tersangka IS dan TT Terlibat Kasus Tipikor PT. BPRS-CM Ditahan Penyidik Kejari Cilegon di Rutan 1

Tersangka IS dan TT Terlibat Kasus Tipikor PT. BPRS-CM Ditahan Penyidik Kejari Cilegon di Rutan

14 April 2022 | 01:27 WIB
Gambar Hari Raya Waisak, 13 Umat Buddha di Lapas Cilegon Dapat Remisi 3

Hari Raya Waisak, 13 Umat Buddha di Lapas Cilegon Dapat Remisi

16 Mei 2022 | 13:17 WIB
Gambar Hari Raya Waisak, Lapas Serang Berikan Remisi kepada WBP Beragama Budha 5

Hari Raya Waisak, Lapas Serang Berikan Remisi kepada WBP Beragama Budha

16 Mei 2022 | 11:35 WIB
Gambar Gelar Silaturahmi dan Halal Bihalal, YGMQ Ingin Menjadi Lokomotif Dakwah Al-Qur’an Berbasis Rumah 7

Gelar Silaturahmi dan Halal Bihalal, YGMQ Ingin Menjadi Lokomotif Dakwah Al-Qur’an Berbasis Rumah

15 Mei 2022 | 23:00 WIB
Gambar Cetak Generasi Muda yang Kompeten, DPD KNPI Lebak Berikan Beasiswa Kuliah Gratis 9

Cetak Generasi Muda yang Kompeten, DPD KNPI Lebak Berikan Beasiswa Kuliah Gratis

15 Mei 2022 | 11:39 WIB
Gambar Sekdes Tanjungan Rangkap Jabatan, Tim Seleksi Kecamatan Cikeusik Diduga Tidak Paham Aturan 11

Sekdes Tanjungan Rangkap Jabatan, Tim Seleksi Kecamatan Cikeusik Diduga Tidak Paham Aturan

14 Mei 2022 | 15:02 WIB
Gambar Tinjau Pelayanan Dapur, Kadivpas Kunjungi Lapas Serang 13

Tinjau Pelayanan Dapur, Kadivpas Kunjungi Lapas Serang

13 Mei 2022 | 21:32 WIB
Gambar Camat Kasemen Menggelar Halal Bihalal & Santunan Yatim Di Ponpes Madarijul Ulum 15

Camat Kasemen Menggelar Halal Bihalal & Santunan Yatim Di Ponpes Madarijul Ulum

13 Mei 2022 | 19:12 WIB
Gambar Peringati Hardiknas, Lapas Cilegon Gaungkan Gerakan Pemajuan Pendidikan dan Kebudayaan 17

Peringati Hardiknas, Lapas Cilegon Gaungkan Gerakan Pemajuan Pendidikan dan Kebudayaan

13 Mei 2022 | 15:42 WIB
Gambar Isak Newton : Deni Hermawan Pantas Duduki Jabatan Plt Sekda Banten 19

Isak Newton : Deni Hermawan Pantas Duduki Jabatan Plt Sekda Banten

13 Mei 2022 | 14:29 WIB
Gambar Industri Plastik Lapas Cikarang Tembus Pasar Dunia, Kalapas: Napi Disini Produktif 21

Industri Plastik Lapas Cikarang Tembus Pasar Dunia, Kalapas: Napi Disini Produktif

13 Mei 2022 | 14:22 WIB
Gambar Peringatan Hari Pendidikan Nasional, Lapas Serang Gelar Upacara 23

Peringatan Hari Pendidikan Nasional, Lapas Serang Gelar Upacara

13 Mei 2022 | 12:30 WIB
Gambar Al Muktabar Datangi Rumah WH Curhat Ingin Makan Jengkol 25

Al Muktabar Datangi Rumah WH Curhat Ingin Makan Jengkol

13 Mei 2022 | 08:29 WIB
Senin, Mei 16, 2022
Mitra Banten News
  • Login
  • Berita Utama
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Giat Polisi
  • Sosial
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Giat Polisi
  • Sosial
No Result
View All Result
Mitra Banten News
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Panduan Media Cyber
  • Contact
Home Berita Utama

Tersangka IS dan TT Terlibat Kasus Tipikor PT. BPRS-CM Ditahan Penyidik Kejari Cilegon di Rutan

Mitrabantennews by Mitrabantennews
Kamis, 14 April 2022 | 01:27 WIB
in Berita Utama
0
15
VIEWS
Share on Whatsapp
Gambar Tersangka IS dan TT Terlibat Kasus Tipikor PT. BPRS-CM Ditahan Penyidik Kejari Cilegon di Rutan 27
Tersangka IS dan TT Terlibat Kasus Tipikor PT. BPRS-CM Ditahan Penyidik Kejari Cilegon di Rutan 29

CILEGON, (MBN) – Penetapan tersangka dan penahanan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cilegon pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pemberian fasilitas pembiyaan oleh PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS-CM)
tahun 2017 – 2021.

Hari Rabu tanggal 13 April 2022, Tim Penyidik Kejari Cilegon pada Seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi IS dan saksi TT terkait penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh PT. BPRS-CM tahun 2017 – 2021.

Pada kesempatan tersebut, kepada awak media Kasie Intelijen Kejari Cilegon Atik Ariyosa mengatakan, bahwa dari hasil penyidikan didapatkan bukti permulaan yang patut untuk menetapkan 2 (dua) orang tersangka yaitu:
IS selaku Direktur Bisnis, Sumber Daya Insani dan Umum tahun 2018 – sekarang dan selaku Komite Pembiayaan pada PT. BPRS-CM, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor: TAP-795/M.6.15/Fd.1/04/2022 tanggal 13 April 2022

Baca juga:   Momen HUT Banten, Bertebaran Spanduk Terimakasih WH-Andika

“TT selaku Manager Marketing PT. BPRS-CM dan selaku Komite Pembiayaan pada PT. BPRS-CM, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor: TAP-796/M.6.15/Fd.1/04/2022 tanggal 13 April 2022,” ucap Atik Ariyosa.

Lanjutnya lagi, bahwa adapun kronologi kasus secara singkat, dari awal pembentukan PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (selanjutnya disebut PT. BPRS-CM) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) telah menerima penyertaan modal secara bertahap dari Pemkot Cilegon yang hingga kini sebesar Rp. 56.855.800.000, – (lima puluh enam milyar delapan ratus lima puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah) dan dari Koperasi Karya Praja Sejahtera sebesar Rp. 100.000.000, – (seratus juta rupiah). Bahwa sejak awal berdiri, PT. BPRS-CM telah memberikan fasilitas pembiayaan baik kepada pengurus, pejabat dan atau karyawan maupun kepada nasabah umum dari PT. BPRS-CM. Namun sejak tahun 2017 s/d 2021, tersangka IS (baik saat menjabat selaku Manager Operasional atau saat menjabat selaku Direktur Bisnis Sumber Daya Insani dan Umum maupun selaku Komite Pembiayaan) dan tersangka TT (baik saat menjabat selaku Kabag Pembiayaan atau saat menjabat selaku Manager Marketing maupun selaku Komite Pembiayaan) secara melawan hukum dan/ atau menyalahgunakan kewenangannya telah mendapatkan/ menerima dan/ atau mengeluarkan uang dari PT. BPRS-CM melalui jasa produk pembiayaan yang dijalankan oleh PT. BPRS-CM.

Bahwa plafond pembiayaan yang telah disalurkan oleh PT. BPRS-CM atas perbuatan tersangka IS dan tersangka TT secara melawan hukum tersebut di atas sebesar Rp. 21.257.000.000, – (dua puluh satu milyar dua ratus lima puluh tujuh juta rupiah). Bahwa pembiayaan yang diterima oleh tersangka IS dan tersangka TT telah mengakibatkan kredit macet dan menyebabkan kerugian keuangan negara/ daerah. Bahwa terhadap tersangka IS dan tersangka TT memenuhi syarat alasan objektif dan subjektif penahanan serta demi memperlancar proses penyidikan.

Baca juga:   Diduga Akibat Tersengat Arus Listrik, Seorang Pengembala dan 5 Ekor Kerbau Tergeletak Tewas Di Sawah

“Selanjutnya, maka terhadap 2 (dua) orang tersangka ini dilakukan penahanan di Rutan Klas II B Serang selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 13 April 2022 – 02 Mei 2022,” terang Atik Ariyosa.

Bahwa sebelum dilakukan penahanan, terhadap 2 (dua) orang tersangka tersebut telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19.

SendShare7Tweet1Share

Berita terkait

Gambar Isak Newton : Deni Hermawan Pantas Duduki Jabatan Plt Sekda Banten 30
Berita Utama

Isak Newton : Deni Hermawan Pantas Duduki Jabatan Plt Sekda Banten

13 Mei 2022 | 14:29 WIB
15
Gambar Al Muktabar Datangi Rumah WH Curhat Ingin Makan Jengkol 32
Berita Utama

Al Muktabar Datangi Rumah WH Curhat Ingin Makan Jengkol

13 Mei 2022 | 08:29 WIB
19
Gambar Erick Thohir Datang Ke Banten, Ratusan Tukang Becak Bahagia, Kok Bisa ? 34
Berita Utama

Erick Thohir Datang Ke Banten, Ratusan Tukang Becak Bahagia, Kok Bisa ?

12 Mei 2022 | 16:54 WIB
27
Gambar Wakapolda Banten Hadiri Pelantikan Sekda Banten Sebagai Pj Gubernur Banten 36
Berita Utama

Wakapolda Banten Hadiri Pelantikan Sekda Banten Sebagai Pj Gubernur Banten

12 Mei 2022 | 13:13 WIB
20
Next Post
Gambar Dua Tersangka Kasus Tipikor PT. BPRS-CM Ditahan Kejari Cilegon 38

Dua Tersangka Kasus Tipikor PT. BPRS-CM Ditahan Kejari Cilegon

Gambar Trio Vokal Toska Asal Bandung Bentukan Raffi Ahmad dan Hengky Kurniawan 40

Trio Vokal Toska Asal Bandung Bentukan Raffi Ahmad dan Hengky Kurniawan

Gambar Pemprov Banten Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI 42

Pemprov Banten Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI

Gambar Polres dan Pemkab Serang Sinergi Hadapi Mudik Lebaran 2022 44

Polres dan Pemkab Serang Sinergi Hadapi Mudik Lebaran 2022

Discussion about this post

Berita Terbaru

Gambar Hari Raya Waisak, 13 Umat Buddha di Lapas Cilegon Dapat Remisi 46

Hari Raya Waisak, 13 Umat Buddha di Lapas Cilegon Dapat Remisi

16 Mei 2022 | 13:17 WIB
Gambar Hari Raya Waisak, Lapas Serang Berikan Remisi kepada WBP Beragama Budha 48

Hari Raya Waisak, Lapas Serang Berikan Remisi kepada WBP Beragama Budha

16 Mei 2022 | 11:35 WIB
Gambar Gelar Silaturahmi dan Halal Bihalal, YGMQ Ingin Menjadi Lokomotif Dakwah Al-Qur’an Berbasis Rumah 50

Gelar Silaturahmi dan Halal Bihalal, YGMQ Ingin Menjadi Lokomotif Dakwah Al-Qur’an Berbasis Rumah

15 Mei 2022 | 23:00 WIB
Gambar Cetak Generasi Muda yang Kompeten, DPD KNPI Lebak Berikan Beasiswa Kuliah Gratis 52

Cetak Generasi Muda yang Kompeten, DPD KNPI Lebak Berikan Beasiswa Kuliah Gratis

15 Mei 2022 | 11:39 WIB
Gambar Sekdes Tanjungan Rangkap Jabatan, Tim Seleksi Kecamatan Cikeusik Diduga Tidak Paham Aturan 54

Sekdes Tanjungan Rangkap Jabatan, Tim Seleksi Kecamatan Cikeusik Diduga Tidak Paham Aturan

14 Mei 2022 | 15:02 WIB
Gambar Tinjau Pelayanan Dapur, Kadivpas Kunjungi Lapas Serang 56

Tinjau Pelayanan Dapur, Kadivpas Kunjungi Lapas Serang

13 Mei 2022 | 21:32 WIB
  • Redaksi
  • Panduan Media Cyber
  • Contact

© 2021 www.mitrabantennews.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Giat Polisi
  • Sosial

© 2021 www.mitrabantennews.com

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In