
PANDEGLANG,(MBN)–Bila hendak maju lagi, para kepala desa (kades) petahana diharapkan sudah mulai menyiapkan Laporan Penyelanggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) akhir masa jabatan harus diselesaikan. Pasalnya LPPD ini menjadi salah satu persyaratan tambahan untuk bisa maju lagi di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), yang rencananya bakal digelar serentak pada bulan Juli 2021 mendatang.
Setidaknya ada 207 desa 35 kecamatan yang bakal menggelar pilkades serentak. Irban I, Goenara mengatakan LPPD menjadi salah satu persyaratan bagi petahana untuk maju kembali.
‘’Untuk kades petahana yang ingin maju lagi, bisa mulai menyiapkan LPPD. Kami dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) juga menyiapkan bahan untuk evaluasi para kades petahana yang disampaikan kepada bupati,’’ kata Goenara Jum’at (30/4)
Goenara menjelaskan, rekomdasi yang di keluarkan oleh inspektorat merupakan salah satu persyaratan tambahan bagi calon Incumbent yang mencalonkan diri di Pilkades. Jika ada temuan atau catatan-catatan yang harus dipertanggungjawabkan, maka temuan Incumbent itu segera diperbaiki atau dipenuhi lebih dulu.
Goenara juga tak memungkiri bahwa sejumlah kepala desa sudah meminta rekomdasi kepada inspektorat untuk dijadikan dasar prasyarat pencalonan. Memastikan tidak ada temuan, pihaknya terlebih dahulu melakukan ricek melalui matrik.
“Inspektorat juga tidak akan mengeluarkan rekomendasi kepada Incumbent bila masih memiliki tunggakan, atau belum menindaklanjuti temuan dari kami, jangan sampai Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa ( LPPD) akhir masa jabatan belum beres, kita teliti dulu, baru dikeluarkan rekomdasinya,”imbuhnya.
Tak hanya itu, Inspektorat saat ini sedang melakukan audit reguler di sejumlah desa yang tersebar di Kabupaten Pandeglang. Ada 16 desa yang diaudit oleh Inspektorat menjelang Pilkades serentak itu. Irban I menjelaskan bahwa audit saat ini tengah berjalan dan belum bisa memastikan adanya markUp ataupun permasalahan karena belum selesai.
“Saat ini masih berjalan proses auditnya sehingga belum bisa dinyatakan adanya markUp ataupun temuan, bila ditemukan adanya temuan maka desa wajib menyelesaikan terlebih dahulu”ujarnya.
Lanjut Irban I, menjelaskan keterbatasan anggaran menjadi pemicu terhadap audit reguler atau audit tahunan yang dilakukan oleh inspektorat Pandeglang.
“Tahun ini, Operasional audit terpangkas anggarannya oleh Covid 19, sehingga hanya audit reguler (tahunan) hanya bisa dilakukan di 16 desa, akibat terbatasnya anggaran, semoga di APBD perubahan anggaran untuk audit desa dapat ditambah, sehingga jumlah desa yang dilakukan audit reguler dapat bertambah,”tutupnya.***(Red)
Discussion about this post