• Latest
Gambar Sudah Ditahan 2,5 Bulan, Terdakwa MNW Divonis Pengadilan Negeri Pandeglang 4 Bulan Penjara, Perkara Pasal 36 Jo Pasal 23 (2) UU Fidusia 1

Sudah Ditahan 2,5 Bulan, Terdakwa MNW Divonis Pengadilan Negeri Pandeglang 4 Bulan Penjara, Perkara Pasal 36 Jo Pasal 23 (2) UU Fidusia

24 Februari 2022 | 18:47 WIB
Gambar Distan Kabupaten Serang Bentuk URC Cegah PMK 3

Distan Kabupaten Serang Bentuk URC Cegah PMK

20 Mei 2022 | 23:28 WIB
Gambar Peran P3A Optimalkan Air Irigasi, Jadi Kunci Tingkatkan Produktivitas Hasil Panen 5

Peran P3A Optimalkan Air Irigasi, Jadi Kunci Tingkatkan Produktivitas Hasil Panen

20 Mei 2022 | 18:53 WIB
Gambar Nagaswara Lahirkan Platform Digital Cover Resmi Festival Suara Usai Menangkan Kasus "Lagi Syantik" 7

Nagaswara Lahirkan Platform Digital Cover Resmi Festival Suara Usai Menangkan Kasus “Lagi Syantik”

20 Mei 2022 | 16:37 WIB
Gambar Ikuti Desk Evaluasi TPI, Lapas Serang Optimis Raih WBK di Tahun 2022 9

Ikuti Desk Evaluasi TPI, Lapas Serang Optimis Raih WBK di Tahun 2022

20 Mei 2022 | 16:04 WIB
Gambar Gagalkan Penyelundupan Sabu, Petugas Lapas Cilegon Raih Penghargaan Dari Polda Banten 11

Gagalkan Penyelundupan Sabu, Petugas Lapas Cilegon Raih Penghargaan Dari Polda Banten

20 Mei 2022 | 15:16 WIB
Gambar "Ayo Bangkit Bersama!", Lapas Serang Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-114 Tahun 13

“Ayo Bangkit Bersama!”, Lapas Serang Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-114 Tahun

20 Mei 2022 | 15:12 WIB
Gambar Diingatkan Kepala Dinas, Sekdes Tanjungan Tetap Membandel, Kepala Desa Bungkam 15

Diingatkan Kepala Dinas, Sekdes Tanjungan Tetap Membandel, Kepala Desa Bungkam

20 Mei 2022 | 14:27 WIB
Gambar Polda Banten Ungkap Penyelundupan Sabu di Charger HP, 2 Warga Binaan Lapas Cilegon Jadi Tersangka 17

Polda Banten Ungkap Penyelundupan Sabu di Charger HP, 2 Warga Binaan Lapas Cilegon Jadi Tersangka

20 Mei 2022 | 13:10 WIB
Gambar Terus Berproses Wujudkan Pelayanan Prima, Inspektur Wilayah I Kemenkumham Kunjungi Lapas Serang 19

Terus Berproses Wujudkan Pelayanan Prima, Inspektur Wilayah I Kemenkumham Kunjungi Lapas Serang

20 Mei 2022 | 11:46 WIB
Gambar Walikota Serang Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Baitul Muttaqin Banjarsari 21

Walikota Serang Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Baitul Muttaqin Banjarsari

20 Mei 2022 | 11:38 WIB
Gambar Jamin Ketersediaan Air Irigasi, Peran P3A Sangat Dibutuhkan Masyarakat 23

Jamin Ketersediaan Air Irigasi, Peran P3A Sangat Dibutuhkan Masyarakat

19 Mei 2022 | 20:49 WIB
Gambar Harry Mulya Zein: Jabatan Sekda Masih Melekat di Diri Al Mukbatar yang Diangkat Menjadi Pj Gubernur 25

Harry Mulya Zein: Jabatan Sekda Masih Melekat di Diri Al Mukbatar yang Diangkat Menjadi Pj Gubernur

19 Mei 2022 | 18:40 WIB
Sabtu, Mei 21, 2022
Mitra Banten News
  • Login
  • Berita Utama
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Giat Polisi
  • Sosial
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Giat Polisi
  • Sosial
No Result
View All Result
Mitra Banten News
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Panduan Media Cyber
  • Contact
Home News

Sudah Ditahan 2,5 Bulan, Terdakwa MNW Divonis Pengadilan Negeri Pandeglang 4 Bulan Penjara, Perkara Pasal 36 Jo Pasal 23 (2) UU Fidusia

Mitrabantennews by Mitrabantennews
Kamis, 24 Februari 2022 | 18:47 WIB
in News
0
11
VIEWS
Share on Whatsapp
Gambar Sudah Ditahan 2,5 Bulan, Terdakwa MNW Divonis Pengadilan Negeri Pandeglang 4 Bulan Penjara, Perkara Pasal 36 Jo Pasal 23 (2) UU Fidusia 27
Sudah Ditahan 2,5 Bulan, Terdakwa MNW Divonis Pengadilan Negeri Pandeglang 4 Bulan Penjara, Perkara Pasal 36 Jo Pasal 23 (2) UU Fidusia 29

PANDEGLANG, (MBN) – Sidang terakhir di Pengadilan Negeri Pandeglang dengan terdakwa MNW seorang ibu rumah tangga yang memiliki 3 orang anak, agenda membacakan vonis akhir oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Pandeglang, Rabu (23/02/2022).

Majelis Hakim yang memimpin sidang yaitu Hakim Ketua Indira Patmi, didampingi Hakim Anggota Agung Darmawan dan Hakim Anggota Eva Qoriziqiah. Dari Kejaksaan Negeri Pandeglang yaitu Jaksa Penuntut Umum Hendra Melyana.

Ketua Majelis Hakim Indira Patmi membacakan vonis terhadap terdakwa MNW berdasarkan fakta fakta persidangan, menurut pertimbangan hukum Majelis Hakim terdakwa MNW terbukti dan meyakinkan telah bersalah mengalihkan objek jaminan fidusia, berdasarkan keterangan saksi bernama Engkus alias Jabur, serta bukti bukti kuitansi, terdakwa MNW divonis 4 bulan penjara, denda 5 juta rupiah, subsider 1 bulan penjara.

Advokat Uajng Kosasih S.H selaku penasehat hukum terdakwa MNW langsung menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada kliennya, dengan vonis 4 bulan penjara, denda 5 juta rupiah, subsider 1 bulan penjara.

“Hakim diduga khilaf atau mungkin diduga bagian dari industri hukum, bahwa perkara yang sedang ditangani tersebut adalah ranah keperdataan dalam Pasal 18 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen disebutkan batal demi hukum perjanjian yang melanggar Pasal 18 tersebut, fakta fakta persidangan sangat jelas bahwa penuntut umum memperlihatkan bahwa sertifikat fidusia dibuat berdasarkan kuasa, sementara Pasal 18 huruf (h) melarang tentang kuasa yang sifatnya membebani,” ucap Ujang Kosasih.

Masih menurut Penasehat Hukum terdakwa MNW, diduga keras industri hukum yang diciptakan oleh Polres pandeglang, Kejaksaan Negeri Pandeglang, dan Pengadilan Negeri Pandeglang begitu sempurna, sehingga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang tidak lagi mendalami secara seksama perkara tersebut, eksepsi dan pledoi dari Penasehat Hukum terdakwa MNW sama sekali tidak dipertimbangkan. Surat permohonan untuk tahanan rumahpun ditolak oleh Pengadilan Negeri Pandeglang, terdakwa MNW itu tidak mampu bayar hutang, kemudian mobil pun dihilangkan oleh saksi bernama Engkus alias Jabur, di dalam fakta persidangan sangat jelas hal tersebut dikatakan Engkus.

Baca juga:   Ditlantas Polda Banten, Satlantas Polres Serang dan Lebak, Razia Balap Liar di Tol Serang Panimbang

Ditambahkan oleh Advokat M. Ansori S.H yang juga Penasehat Hukum terdakwa MNW, ia berpendapat bahwa hakim diduga tidak memeriksa pokok perkaranya dengan cermat dan teliti, karena penyidik Satreskrim Polres Pandeglang Polda Banten, Jaksa Penuntut Umum Kejari Pandeglang dan Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang itu adalah satu paket, tidak mungkin satu dengan yang lain saling menjatuhkan.

Dikatakan Ujang Kosasih, mari kita simak fakta persidangan keterangan saksi bernama Engkus alias Jabur pada tanggal 12 Januari 2022 sangat jelas bahwa Engkus membawa mobil dari terdakwa MNW tujuannya untuk di pelsus, kemudian jelas diakui oleh Engkus bahwa mobil terdakwa MNW dititipkan oleh saksi Engkus kepada orang lain bernama Said dengan harga 10 juta rupiah, lalu dari tangan Said mobil milik terdakwa MNW hilang sampai sekarang tidak diketahui keberadaanya, kemudian bukti lain seperti kuitansi dari Engkus pada saat sidang ditunjukkan bahwa isi kuitansi adalah pengembalian down payment/ DP, bukan jual beli atau take over kendaraan. Lalu tentang terdakwa MNW berbelit-belit dalam memberi keterangan di persidangan itu pun dibantah oleh kami selaku penasehat hukum, alasannya terdakwa tidak pernah dihadirkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Pandeglang secara offline, terdakwa selalu sidang online dengan peralatan yang tidak mendukung sehingga sulit dimengerti dan pendengaran dari Pengadilan Negeri Pandeglang tidak jelas, hal tersebut dikeluhkan oleh terdakwa MNW pada saat video call ke Penasehat Hukum dan keluarganya.

Baca juga:   1000 Paket Makan Gratis Diberikan ke 8 Kecamatan di Cilegon

Masih dalam keterangan Ujang Kosasih, hal yang aneh dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, entah itu khilaf atau sengaja adalah tidak mempertimbangkan hubungan hukum antara terdakwa MNW dengan PT. Pro Car Internasional Finance, bahwa telah terjadi perjanjian kontrak tentang hutang piutang, kok bisa dipenjara.

UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yaitu perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

Menurut, Advokat Ujang Kosasih, S.H, dari dugaan kriminalisasi atas diri terdakwa MNW yang saat ini ditahan, menurut pandangan hukum saya, Jaksa Agung harus menggunakan kewenangannya, dalam proses penuntutan lembaga Kejaksaan dikenal adanya asas oportunitas yang menjadi tugas dan kewenangannya oleh Jaksa Agung sebagai proses tidak menuntut / mengesampingkan perkara pidana kemuka persidangan, Jaksa Agung memang diberi kewenangan untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum, paling tidak tercermin dalam Pasal 35 huruf C UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,
kasus terdakwa MNW termasuk kepentingan umum karena menyangkut masyarakat konsumen di seluruh Indonesia.

Baca juga:   Menjelang Pemilu 2024, PRIMA BANTEN Optimis Lolos KPU dan Targetkan 1 Fraksi

Ditegaskan lagi oleh Luqmanul Hakim yang juga Penasehat Hukum terdakwa MNW, akan terus berupaya dengan banding, kasasi dan PK, bahkan akan membawa kasus yang dialami terdakwa MNW ini ke Komisi III DPR RI, klien kami terdakwa MNW dijatuhi vonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, maka ini akan menjadi konsumsi publik, dengan tagar potret buram penegakkan hukum Pengadilan Negeri Pandeglang. (Tim)

Tags: Polda Banten
SendShareTweetShare

Berita terkait

Gambar Peran P3A Optimalkan Air Irigasi, Jadi Kunci Tingkatkan Produktivitas Hasil Panen 30
News

Peran P3A Optimalkan Air Irigasi, Jadi Kunci Tingkatkan Produktivitas Hasil Panen

20 Mei 2022 | 18:53 WIB
269
Gambar Diingatkan Kepala Dinas, Sekdes Tanjungan Tetap Membandel, Kepala Desa Bungkam 32
News

Diingatkan Kepala Dinas, Sekdes Tanjungan Tetap Membandel, Kepala Desa Bungkam

20 Mei 2022 | 14:27 WIB
257
Gambar Formapel Jagakarsa Lepas Benih Ikan di Area Damkar Sektor X Bersama MPLKK 34
News

Formapel Jagakarsa Lepas Benih Ikan di Area Damkar Sektor X Bersama MPLKK

19 Mei 2022 | 08:56 WIB
6
Gambar Walikota Serang Hadiri Pengukuhan LPTQ Kelurahan Se-kecamatan Curug, Begini Kata Camat 36
News

Walikota Serang Hadiri Pengukuhan LPTQ Kelurahan Se-kecamatan Curug, Begini Kata Camat

18 Mei 2022 | 09:49 WIB
222
Next Post
Gambar Iklan DPRD Banten Ucapan Isra Mi'Raj 38

Iklan DPRD Banten Ucapan Isra Mi'Raj

Gambar Polsek Panggarangan Kembali Giat Monitoring Vaksinaai Lansia dan Vaksin Dosis 3. 40

Polsek Panggarangan Kembali Giat Monitoring Vaksinaai Lansia dan Vaksin Dosis 3.

Gambar Keluar Dari Penjara Velline Chu banyak Job Pekerjaan 42

Keluar Dari Penjara Velline Chu banyak Job Pekerjaan

Gambar Media Online Mitra Banten News: Selamat Mengikuti Dikreg XLIX Sesko TNI tahun 2022 Kepada Kombes Pol Dwi Yanto Nugroho 44

Media Online Mitra Banten News: Selamat Mengikuti Dikreg XLIX Sesko TNI tahun 2022 Kepada Kombes Pol Dwi Yanto Nugroho

Discussion about this post

Berita Terbaru

Gambar Distan Kabupaten Serang Bentuk URC Cegah PMK 46

Distan Kabupaten Serang Bentuk URC Cegah PMK

20 Mei 2022 | 23:28 WIB
Gambar Peran P3A Optimalkan Air Irigasi, Jadi Kunci Tingkatkan Produktivitas Hasil Panen 48

Peran P3A Optimalkan Air Irigasi, Jadi Kunci Tingkatkan Produktivitas Hasil Panen

20 Mei 2022 | 18:53 WIB
Gambar Nagaswara Lahirkan Platform Digital Cover Resmi Festival Suara Usai Menangkan Kasus "Lagi Syantik" 50

Nagaswara Lahirkan Platform Digital Cover Resmi Festival Suara Usai Menangkan Kasus “Lagi Syantik”

20 Mei 2022 | 16:37 WIB
Gambar Ikuti Desk Evaluasi TPI, Lapas Serang Optimis Raih WBK di Tahun 2022 52

Ikuti Desk Evaluasi TPI, Lapas Serang Optimis Raih WBK di Tahun 2022

20 Mei 2022 | 16:04 WIB
Gambar Gagalkan Penyelundupan Sabu, Petugas Lapas Cilegon Raih Penghargaan Dari Polda Banten 54

Gagalkan Penyelundupan Sabu, Petugas Lapas Cilegon Raih Penghargaan Dari Polda Banten

20 Mei 2022 | 15:16 WIB
Gambar "Ayo Bangkit Bersama!", Lapas Serang Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-114 Tahun 56

“Ayo Bangkit Bersama!”, Lapas Serang Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-114 Tahun

20 Mei 2022 | 15:12 WIB
  • Redaksi
  • Panduan Media Cyber
  • Contact

© 2021 www.mitrabantennews.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Giat Polisi
  • Sosial

© 2021 www.mitrabantennews.com

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In