PANDEGLANG, (MBN) – Penjaga SDN Pandeglang 7 diminta menurunkan bendera merah putih yang telah berkibar oleh Kepala Dindikpora Pandeglang. Alasannya, bendera tersebut sudah kusam atau lusuh sehingga harus diganti. Namun sayangnya, cara yang dilakukan oleh Kepala Dindikpora Pandeglang itu rupanya banyak menyinggung banyak orang dan bahkan terkesan merendahkan lambang negara tersebut.
Bagaimana bisa. Sebab, apa yang dilakukan oleh salah satu Pejabat Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Pandeglang itu, meminta menurunkannya menimbulkan kerusakan terhadap lambang negara Indonesia itu.
Dikatakan Iik penjaga SDN Pandeglang 7 dengan apa adanya, dirinya diminta untuk menurunkan bendera merah putih yang telah berkibar, kemudian setelah turun bendera merah putih itu ditarik hingga robek. Bahkan penjaga juga ditanya soal berapa harga bendera merah putih tersebut.
” Saya lagi nyapu disuruh nurunin bendera, saya turunin aja, ini ko bendera lecek begini emang berapa harganya, udah itu saya ditanya soal Kepseknya, saya bilang belum datang, pas saya lagi nurunin bendera kemudian ditarik hingga robek, sebab waktu diturunin ada bolong kecil doang, pas dimasukin ko mobil ko panjang sobekannya,” imbuh Iik melalui Video yang telah diterima oleh awak media, 21 Maret 2022.
Bahkan yang mendampingi Iik salah satu Guru di SDN Pandeglang 7 itu juga mengungkapkan tidak mengetahui maksud dan tujuan Kepala Dindikpora Pandeglang datang ke sekolah.
” Saya gak tahu maksudnya, pas saya kesitu bendera sudah dibawa, bahkan saya juga bingung saat ditanya soal harga bendera merah putih, karena saya bukan guru olahraga,” ucapnya.
Pasca menjadi perbincangan hangat dipublik mengenai pengerusakan bendera merah putih oleh Kepala Dindikpora Pandeglang sekaligus PJ Sekda Pandeglang itu, kemudian Iik kembali disambangi oleh beberapa orang dan bahkan dari anggota kepolisian Polres Pandeglang.
Iik diminta kembali menjelaskan soal penurunan ‘sang merah putih’ hingga mengakibatkan robek itu, Iik didatangi oleh ajudan Pj. Sekda itu. Iik diminta untuk merubah keterangannya yang sebelumnya telah disampaikan di media. Bahkan penyampaian itu juga telah di pandu oleh anggota Kepolisian Polres Pandeglang.
” Pada hari Jum’at anggota kepolisian Polres Pandeglang datang dan bertemu untuk meminta keterangan kepada saya, kemudian saya jelaskan. Namun penjelasan itu diartikan bukan merobek tapi ketarik sehingga saya dipandu oleh polisi itu untuk kembali menjelaskan soal itu,” ungkapnya.
Sementara itu, awak media mencoba mengkonfirmasi kepada Sutoto selaku Sekretaris Dindikpora Pandeglang, melalui Sutoto Kelarifikasi Kepala Dindikpora Pandeglang sekaligus Pj Sekda itu melalui Video menjelaskan kedatangannya ke SDN Pandeglang 7 Provinsi Banten itu, dikatakan Taufik Hidayat, dirinya datang ke sekolah itu melakukan monitoring sebab SDN Pandeglang 7 merupakan salah satu sekolah penggerak yang ada di Pandeglang.
” Pada pukul 8.00 WIB saya datang ke SDN Pandeglang 7 kemudian saya masuk ke gerbang sekolah dan sempat monitor ruangan beberapa menit, dan saya disambut oleh penjaga dan guru disekolah itu, pas saya tanyakan soal Kepsek mereka bilang belum datang, kemudian saya melirik bendera yang telah berkibar di tiang bendera dalam keadaan lusuh dan kusam, menurut saya tidak layak kibar,” ungkap Taufik Hidayat.
Kemudian dirinya menyuruh untuk diganti kepada penjaga, sayangnya, bendara penggantinya tidak ada dan dia meminta kepada penjaga itu tetap untuk menurunkan bendera yang telah berkibar.
” Nanti pas datang Kepseknya, bendara itu mudah mudahan segara dipasang, setalah diturunkan bendera itu kita pegang (saya, penjaga dan guru) pada saat membentangkan ada sedikit ketarik sehingga robek, namun tidak ada sedikitpun niat baik saya, penjaga atau guru untuk merobek bendara itu, dan bendera itu saya simpan ke mobil sebagai bentuk pembinaan terhadap sekolah itu,” dalihnya.
Masih kata Taufik, menjelaskan mengenai larangan terhadap lambang negara, dia mengatakan dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 Bendera , Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan poin C dimana Kita dilarang mengibarkan bendera dalam keadaan robek, luntur lusuh atau kusam.
” Saya harus memperlihatkan bahwa dipastikan sekolah se Kabupaten Pandeglang tidak diperbolehkan memasang bendara negara yang lusuh dan rusak,” tegasnya.
Discussion about this post