• Latest
Gambar Sidang Kedelapan, JPU Menuntut Terdakwa MNW Dengan Pasal 36 UU Fidusia, Tuntutan 6 Bulan Subsider 2 Bulan Penjara, Denda 20 Juta Rupiah 1

Sidang Kedelapan, JPU Menuntut Terdakwa MNW Dengan Pasal 36 UU Fidusia, Tuntutan 6 Bulan Subsider 2 Bulan Penjara, Denda 20 Juta Rupiah

24 Januari 2022 | 21:59 WIB
Gambar MUI Panimbang Tampik Tudingan Terima Kompensasi Dari THM YAYANG PUTRI 3

MUI Panimbang Tampik Tudingan Terima Kompensasi Dari THM YAYANG PUTRI

28 Mei 2022 | 19:44 WIB
Gambar Grand Opening Amor Karaoke Cikande Sukses dan Lancar Dilaksanakan 5

Grand Opening Amor Karaoke Cikande Sukses dan Lancar Dilaksanakan

28 Mei 2022 | 18:06 WIB
Gambar Jakson Beay Pimpin ISOWAKU Banten 7

Jakson Beay Pimpin ISOWAKU Banten

28 Mei 2022 | 17:28 WIB
Gambar Lapas Cikarang Gelar Apel Pengukuhan Pengurus Persatuan Olahraga Pengayoman 9

Lapas Cikarang Gelar Apel Pengukuhan Pengurus Persatuan Olahraga Pengayoman

27 Mei 2022 | 22:58 WIB
Gambar Komunikasi Penentu Elektabilitas Organisasi 11

Komunikasi Penentu Elektabilitas Organisasi

26 Mei 2022 | 22:54 WIB
Gambar Bangunan Liar Di Lahan Parkir Ex-terminal Cangkring Bakal Ditertibkan, Siapa Yang Berani? 13

Bangunan Liar Di Lahan Parkir Ex-terminal Cangkring Bakal Ditertibkan, Siapa Yang Berani?

26 Mei 2022 | 22:28 WIB
Gambar Buruh Unjuk Rasa, Kecewa Kinerja Wasnaker Provinsi Banten, FSB GARTEKS bersama Aliansi SPSB Kabupaten Serang 15

Buruh Unjuk Rasa, Kecewa Kinerja Wasnaker Provinsi Banten, FSB GARTEKS bersama Aliansi SPSB Kabupaten Serang

26 Mei 2022 | 11:50 WIB
Gambar Tiga Sektor Unggulan Curug Manis Pada Lomba Kelurahan Tingkat Kota Serang 17

Tiga Sektor Unggulan Curug Manis Pada Lomba Kelurahan Tingkat Kota Serang

25 Mei 2022 | 08:33 WIB
Gambar Destiguished Gentleman's Rider Gassbord di Tanah Jawara 19

Destiguished Gentleman’s Rider Gassbord di Tanah Jawara

25 Mei 2022 | 07:44 WIB
Gambar Bangunan Liar Di Lahan Parkir Milik Dishub Kota Serang Disoal 21

Bangunan Liar Di Lahan Parkir Milik Dishub Kota Serang Disoal

24 Mei 2022 | 20:30 WIB
Gambar Uji Petik Penilaian WBK, Tim Penilai Internal Inspektorat Jenderal Kunjungi Lapas Serang 23

Uji Petik Penilaian WBK, Tim Penilai Internal Inspektorat Jenderal Kunjungi Lapas Serang

24 Mei 2022 | 17:04 WIB
Gambar Petani Gembira Program P3A-TGAI Kembali Disalurkan 25

Petani Gembira Program P3A-TGAI Kembali Disalurkan

24 Mei 2022 | 08:09 WIB
Minggu, Mei 29, 2022
Mitra Banten News
  • Login
  • Berita Utama
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Giat Polisi
  • Sosial
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Giat Polisi
  • Sosial
No Result
View All Result
Mitra Banten News
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Panduan Media Cyber
  • Contact
Home Berita Utama

Sidang Kedelapan, JPU Menuntut Terdakwa MNW Dengan Pasal 36 UU Fidusia, Tuntutan 6 Bulan Subsider 2 Bulan Penjara, Denda 20 Juta Rupiah

Mitrabantennews by Mitrabantennews
Senin, 24 Januari 2022 | 21:59 WIB
in Berita Utama
0
19
VIEWS
Share on Whatsapp
Gambar Sidang Kedelapan, JPU Menuntut Terdakwa MNW Dengan Pasal 36 UU Fidusia, Tuntutan 6 Bulan Subsider 2 Bulan Penjara, Denda 20 Juta Rupiah 27
Sidang Kedelapan, JPU Menuntut Terdakwa MNW Dengan Pasal 36 UU Fidusia, Tuntutan 6 Bulan Subsider 2 Bulan Penjara, Denda 20 Juta Rupiah 29

PANDEGLANG, (MBN) – Lanjutan sidang terdakwa MNW bertempat di Pengadilan Negeri Pandeglang pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022, dengan agenda membacakan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Pandeglang.

Pada sidang ke delapan tersebut dipimpin Indira Patmi selaku Hakim Ketua, didampingi Hakim Anggota Agung Darmawan dan Hakim Anggota Eva Qoriziqiah.

Dari Kejaksaan Negeri Pandeglang selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra Melyana dalam kasus terdakwa MNW. JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa MNW berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Menurut JPU Hendra, bahwa terdakwa MNW terbukti dan meyakinkan telah bersalah mengalihkan objek jaminan fidusia, berdasarkan keterangan saksi bernama Engkus alias Jabur, dan bukti bukti kuitansi. Maka terdakwa MNW dituntut 6 bulan penjara, denda 20 juta rupiah, subsider 2 bulan penjara.

Ditempat terpisah, Penasehat Hukum terdakwa MNW Advokat Ujang Kosasih, S.H, menanggapi dingin atas tuntutan dari JPU Hendra, yaitu dengan tuntutan 6 bulan penjara, denda 20 juta rupiah, subsider 2 bulan penjara. Menurutnya, sah-sah saja JPU Hendra punya dalil bahwa berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi, terbukti dan meyakinkan terdakwa MNW terbukti telah mengalihkan objek jaminan fidusia. Hal-hal yang memberatkan terdakwa MNW adalah terdakwa berbelit- belit dalam memberikan keterangan dipersidangan, hal hal yang meringankan terdakwa MNW yakni sebelumnya terdakwa MNW tidak pernah dipenjara atas kasus apapun dan terdakwa MNW mempunyai anak kecil yang membutuhkan kasih sayang seorang ibu. Saya membantah semua dakwaan dan tuntutan dari JPU Hendra.

“Mari kita simak fakta persidangan keterangan saksi bernama Engkus alias Jabur pada tanggal 12 Januari 2022. Sangat jelas bahwa Engkus membawa 1 unit mobil milik MNW tersebut, tujuannya untuk dilakukan pelunasan khusus (pelsus). Kemudian jelas diakui oleh saksi Engkus bahwa mobil MNW dititipkan oleh saksi Engkus kepada orang lain bernama Said dengan harga 10 juta rupiah. Di tangan Said mobil milik MNW hilang entah kemana sampai sekarang tidak diketahui keberadaanya. Kemudian bukti lain seperti kuitansi dari Engkus pada saat sidang ditunjukkan bahwa isi kuitansi adalah pengembalian dp bukan jual beli atau take over kendaraan,” jelas Ujang Kosasih.

Baca juga:   10 Tahun Nenek Tinggal di Eks Pos Ronda, LSM Geram Banten Indonesia : Masa Pemerintah Setempat Tidak Mengetahuinya

Lalu tentang terdakwa MNW berbelit-belit dalam memberi keterangan dipersidangan, Advokat Ujang Kosasih pun membantah hal tersebut, alasannya terdakwa MNW tidak pernah dihadirkan diruang sidang secara offline, terdakwa MNW selalu sidang online, dengan peralatan komunikasi yang tidak mendukung, sehingga sulit dimengerti, dan pendengaran dari Pengadilan Negeri Pandeglang tidak jelas. Hal tersebut dikeluhkan oleh terdakwa MNW pada saat video call kepada Penasehat Hukum terdakwa MNW dan keluarganya.

“Hal yang aneh dalam dakwaan JPU Hendra, kalau terdakwa MNW didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 372 Jo 55 KUHP, dakwaan kedua Pasal 36 UU Fidusia Jo Pasal 23 UU Fidusia. Maka JPU Hendra Melyana dari Kejaksaan Negeri Pandeglang harus mampu membuktikan dalam persidangan. Sementara JPU tidak mengajukan bukti surat apapun dalam persidangan, hanya bukti BAP dari penyidik Satreskrim Polres Pandeglang saja yang dijadikan acuan. Nampak sekali keraguan JPU Hendra dari Kejaksaan Negeri Pandeglang dalam membuat dakwaan dan tuntutan, kerena sangat jelas dibuat- buat dan dipaksakan,” kata Advokat Ujang Kosasih.

Baca juga:   Polda Banten Selidiki Kasus Uday yang Dilaporkan Kiyai

Masih kata Ujang Kosasih, bahwa keluarga terdakwa MNW dan Penasehat Hukumnya sangat percaya dengan Pengadilan Negeri Pandeglang, bahwa terdakwa MNW akan divonis bebas. Hal tersebut didasari oleh fakta-fakta persidangan dan saksi-saksi dibawah sumpah. Bahwa 4 saksi dari JPU Hendra menerangkan semuanya terkait hutang piutang. Lalu dari saksi A de Charge dari terdakwa MNW jelas kasus yang dialami terdakwa MNW adalah ranah keperdataan yang mestinya diselesaikan di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

“Dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yaitu perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen,” ujar Ujang Kosasih.

Lanjutnya lagi, Advokat Ujang Kosasih, S.H., mengatakan, dari dugaan kriminalisasi atas diri terdakwa MNW yang saat ini ditahan di Rutan Pandeglang, menurut pandangan hukumnya selaku Penasehat Hukum terdakwa MNW, Jaksa Agung harus menggunakan kewenangannya, dalam proses penuntutan lembaga Kejaksaan dikenal adanya asas oportunitas yang menjadi tugas dan kewenangannya oleh Jaksa Agung sebagai proses tidak menuntut / mengesampingkan perkara pidana kemuka persidangan, Jaksa Agung memang diberi kewenangan untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum, paling tidak tercermin dalam Pasal 35 huruf C UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Kasus terdakwa MNW termasuk kepentingan umum karena menyangkut masyarakat konsumen di seluruh Indonesia.

Baca juga:   DPD KNPI Provinsi Banten, Apresiasi Islah Gubernur Banten dan Buruh

Ditambahkan lagi, T.M. Luqmanul Hakim yang juga Penasehat Hukum terdakwa MNW. Ia menegaskan, Lex Specialis Derogat Legi Generali adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (Lex Specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (Lex Generalis).

“Keempat Penasehat Hukum terdakwa MNW sangat percaya dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang yang memimpin, menangani dan memeriksa perkara terdakwa MNW akan bertindak adil dan proposional, sehingga putusannya akan memvonis bebas terdakwa MNW.

“Jika terdakwa MNW divonis bersalah oleh Pimpinan Hakim di Pengadilan Negeri Pandeglang, maka ini akan menjadi konsumsi publik, dengan tagar potret buram penegakkan hukum di Pengadilan Negeri Pandeglang. Tambahin di akhir persidangan tersebut, terdakwa MNW pas ditanya Hakim tidak menjawab hanya menghapus air mata, seolah tidak percaya dengan tuntutan JPU Hendra dari Kejaksaan Negeri Pandeglang,” ucap Advokat Luqmanul Hakim.

SendShare1Tweet1Share

Berita terkait

Gambar Buruh Unjuk Rasa, Kecewa Kinerja Wasnaker Provinsi Banten, FSB GARTEKS bersama Aliansi SPSB Kabupaten Serang 30
Berita Utama

Buruh Unjuk Rasa, Kecewa Kinerja Wasnaker Provinsi Banten, FSB GARTEKS bersama Aliansi SPSB Kabupaten Serang

26 Mei 2022 | 11:50 WIB
18
Gambar Temu Kangen Halal Bihalal Seluruh Alumni Ponpes Rauhotul Qur'n 32
Berita Utama

Temu Kangen Halal Bihalal Seluruh Alumni Ponpes Rauhotul Qur’n

23 Mei 2022 | 20:50 WIB
116
Gambar Penanganan 2 Oknum Hakim di PN Rangkasbitung yang Terjerat Narkoba Dianggap Berbeda 34
Berita Utama

Penanganan 2 Oknum Hakim di PN Rangkasbitung yang Terjerat Narkoba Dianggap Berbeda

23 Mei 2022 | 18:35 WIB
22
Gambar Isak Newton : Deni Hermawan Pantas Duduki Jabatan Plt Sekda Banten 36
Berita Utama

Isak Newton : Deni Hermawan Pantas Duduki Jabatan Plt Sekda Banten

13 Mei 2022 | 14:29 WIB
24
Next Post
Gambar Meet & Greet Depok New Rock, Bukti Musik Rock Ga Ada Matinya 38

Meet & Greet Depok New Rock, Bukti Musik Rock Ga Ada Matinya

Gambar Diduga Lalai, Plh. Sekda Pandeglang Ikut Terseret Dalam Dugaan Korupsi Bumdes 40

Diduga Lalai, Plh. Sekda Pandeglang Ikut Terseret Dalam Dugaan Korupsi Bumdes

Gambar 120 Warga Binaan Lapas Serang Ikuti Asesmen Awal Rehabilitasi Sosial 42

120 Warga Binaan Lapas Serang Ikuti Asesmen Awal Rehabilitasi Sosial

Gambar Cegah Penyebaran Varian Omicron, Lapas Cilegon Fasilitasi Tes Swab Antigen dan PCR bagi Petugas dan Narapidana 44

Cegah Penyebaran Varian Omicron, Lapas Cilegon Fasilitasi Tes Swab Antigen dan PCR bagi Petugas dan Narapidana

Discussion about this post

Berita Terbaru

Gambar MUI Panimbang Tampik Tudingan Terima Kompensasi Dari THM YAYANG PUTRI 46

MUI Panimbang Tampik Tudingan Terima Kompensasi Dari THM YAYANG PUTRI

28 Mei 2022 | 19:44 WIB
Gambar Grand Opening Amor Karaoke Cikande Sukses dan Lancar Dilaksanakan 48

Grand Opening Amor Karaoke Cikande Sukses dan Lancar Dilaksanakan

28 Mei 2022 | 18:06 WIB
Gambar Jakson Beay Pimpin ISOWAKU Banten 50

Jakson Beay Pimpin ISOWAKU Banten

28 Mei 2022 | 17:28 WIB
Gambar Lapas Cikarang Gelar Apel Pengukuhan Pengurus Persatuan Olahraga Pengayoman 52

Lapas Cikarang Gelar Apel Pengukuhan Pengurus Persatuan Olahraga Pengayoman

27 Mei 2022 | 22:58 WIB
Gambar Komunikasi Penentu Elektabilitas Organisasi 54

Komunikasi Penentu Elektabilitas Organisasi

26 Mei 2022 | 22:54 WIB
Gambar Bangunan Liar Di Lahan Parkir Ex-terminal Cangkring Bakal Ditertibkan, Siapa Yang Berani? 56

Bangunan Liar Di Lahan Parkir Ex-terminal Cangkring Bakal Ditertibkan, Siapa Yang Berani?

26 Mei 2022 | 22:28 WIB
  • Redaksi
  • Panduan Media Cyber
  • Contact

© 2021 www.mitrabantennews.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Giat Polisi
  • Sosial

© 2021 www.mitrabantennews.com

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In