SUKABUMI | MITRA BANTEN NEWS — Sidang perkara dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 200 gram dengan terdakwa Dera Perdian di Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, memasuki tahap menjelang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (27/4/2026).
Kuasa hukum terdakwa dari LBH Tunas Bangsa, Budi Setiadi, SH, mengatakan proses persidangan hingga saat ini berjalan lancar dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Persidangan atas nama terdakwa Dera Perdian saat ini sudah mendekati agenda tuntutan. Seluruh proses berjalan lancar,” ujar Budi.
Ia menjelaskan, setelah agenda tuntutan, persidangan akan dilanjutkan dengan pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa. Dalam tahap tersebut, tim kuasa hukum akan menyampaikan argumentasi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembelaan, di antaranya terdakwa belum pernah memiliki catatan hukum sebelumnya serta bersikap kooperatif selama proses persidangan.
“Fakta persidangan menunjukkan terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan,” tambahnya.
LBH Tunas Bangsa menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan hukum secara profesional serta memastikan hak-hak terdakwa terpenuhi selama proses peradilan berlangsung.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pledoi sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

























































































