CILEGON | MITRA BANTEN NEWS – Sengketa lahan di kawasan Lapak Periuk, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, kian memanas dan berdampak pada warga yang pernah bermukim di lokasi tersebut. Sejumlah warga mengaku mengalami kesulitan dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan.
Salah satu warga, Anwar, ahli waris dari almarhum Mursan, mengungkapkan kendala yang dialaminya saat mengurus akta kematian orang tuanya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cilegon.
“Saya merasa dipersulit saat membuat akta kematian orang tua saya di Disdukcapil Kota Cilegon,” ujar Anwar kepada awak media, Senin (30/3/2026).
Ia menyebut, sejumlah persyaratan administrasi yang diminta dinilai cukup memberatkan dan sulit dipenuhi, terutama karena status tempat tinggal sebelumnya yang kini menjadi objek sengketa lahan.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Disdukcapil Kota Cilegon, Robi, memberikan penjelasan. Ia menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah menghadapi somasi dari kuasa hukum pemilik lahan Lapak Periuk.
“Disdukcapil sedang disomasi oleh kuasa hukum pemilik lahan terkait penerbitan KTP bagi masyarakat yang pernah tinggal di wilayah tersebut,” kata Robi.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat instansinya harus lebih berhati-hati dalam memproses administrasi kependudukan yang berkaitan dengan warga eks Lapak Periuk.
Sengketa lahan yang berlangsung berkepanjangan ini tidak hanya memicu konflik kepemilikan, tetapi juga berdampak pada pemenuhan hak dasar masyarakat, khususnya dalam memperoleh dokumen kependudukan.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, setiap warga negara berhak memiliki dokumen identitas resmi, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen pencatatan sipil lainnya. (Sofyan)

























































































