Previous
Next
  • Berita Utama
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Giat Polisi
  • Sosial
  • Redaksi :
Menu
  • Berita Utama
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Giat Polisi
  • Sosial
  • Redaksi :
Beranda Hukrim

Sembunyikan Sabu di Bungkus Rokok Kebo Diciduk Polisi

oleh Mitrabantennews
Selasa, 13 September 2022 | 17:54 WIB
di Hukrim
0
13
dibagikan
103
dilihat
Share on Whatsapp
Gambar Sembunyikan Sabu di Bungkus Rokok Kebo Diciduk Polisi 19
Ist.

TANGERANG, (MBN) – TS alias Kebo, pria 33 tahun diciduk jajaran Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten, Sabtu (10/9/2022). Warga Desa Pangkat, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang ini diringkus lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.

“Tersangka Kebo ditangkap di Pos Kamling yang berada dekat rumahnya,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, Senin (12/9/2022).

Romdhon mengatakan, tersangka Bendol diciduk sekira jam 2 siang. Berdasarkan pengakuan tersangka, ia duduk di pos kamling karena sedang menunggu seseorang yang hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.

“Kami menemukan bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu yang berada di dalam bungkus rokok dengan berat bruto total 0,30 gram,” ujar Romdhon.

Selain barang bukti narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa telepon genggam milik tersangka. Saat telepon genggam dibuka ditemukan perbincangan atau chat transaksi narkoba jenis sabu.

Baca juga:   Melawan Petugas Saat Hendak Ditangkap, Pelaku Curanmor Dihadiahi Timah Panas Polisi

“Tersangka TS alias Kebo beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Balaraja untuk penyelidikan lebih lanjut,” ucap Romdhon.

Romdhon memastikan akan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan lainnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Bendol dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” tandas Romdhon.

Tags: DesaKabupatenKecamatanMBNPelajarPolda BantenTangerang
KirimBagi6Tweet3Bagi

Berita terkait

Gambar Satreskrim Polres Cilegon Amankan Pelaku Pencabulan 21
Hukrim

Satreskrim Polres Cilegon Amankan Pelaku Pencabulan

4 November 2023 | 21:28 WIB
6
Gambar Dalam Waktu 24 Jam Pencuri Motor di Hotel Royal Krakatau Berhasil Ditangkap Polsek Purwakarta 23
Hukrim

Dalam Waktu 24 Jam Pencuri Motor di Hotel Royal Krakatau Berhasil Ditangkap Polsek Purwakarta

3 November 2023 | 06:53 WIB
125
Gambar Hendak Tawuran, 5 Pelajar di Kota Serang Ditangkap Polisi 25
Hukrim

Hendak Tawuran, 5 Pelajar di Kota Serang Ditangkap Polisi

3 November 2023 | 06:35 WIB
93
Gambar Apes Nasib Idham Khalid Sudah Bonyok Dikeroyok, Melapor Polisi pun di 'Pingpong' 27
Hukrim

Apes Nasib Idham Khalid Sudah Bonyok Dikeroyok, Melapor Polisi pun di ‘Pingpong’

24 Oktober 2023 | 21:08 WIB
2.4k
Selanjutnya
Gambar Warga Gerem Pertanyakan SOP Teknis Pembagian BLT BBM 29

Warga Gerem Pertanyakan SOP Teknis Pembagian BLT BBM

Gambar Andika Hazrumy Tekankan Pentingnya Menanamkan Nilai Relijiusitas Kepada Anak Sejak Dini 31

Andika Hazrumy Tekankan Pentingnya Menanamkan Nilai Relijiusitas Kepada Anak Sejak Dini

Gambar Indopop Movement 2022 Event Promosi Budaya dan Kehidupan Indonesia di Amerika 33

Indopop Movement 2022 Event Promosi Budaya dan Kehidupan Indonesia di Amerika

Gambar Eksistensi Mauren MO Dengan WITWIW Hadirkan Kematangan Bermusik 35

Eksistensi Mauren MO Dengan WITWIW Hadirkan Kematangan Bermusik

Komentar post

Berita Terbaru

Gambar Forum Wartawan KP3B Banten Gelar Temu Media bersama Admin Banten 37

Forum Wartawan KP3B Banten Gelar Temu Media bersama Admin Banten

8 Desember 2023 | 18:39 WIB
Gambar Komitmen Jaga Kondusifitas dan Antipasi Gangguan Kamtib , Lapas Cilegon Hadiri Apel Kesiapsiagaan Jelang Nataru Yang Digelar Kanwil 39

Komitmen Jaga Kondusifitas dan Antipasi Gangguan Kamtib , Lapas Cilegon Hadiri Apel Kesiapsiagaan Jelang Nataru Yang Digelar Kanwil

8 Desember 2023 | 14:19 WIB
Gambar Dandim 0602/Serang Terjun Langsung Bersihkan Sampah Di Sungai Cidurian Kampung Tanara 41

Dandim 0602/Serang Terjun Langsung Bersihkan Sampah Di Sungai Cidurian Kampung Tanara

8 Desember 2023 | 13:47 WIB
Gambar Lakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur, Oknum Advokat di Tangkap Polisi 43

Lakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur, Oknum Advokat di Tangkap Polisi

7 Desember 2023 | 20:48 WIB
Gambar Kedai Makan Mpok Mila Harga Kaki Lima Rasa Bintang Lima 45

Kedai Makan Mpok Mila Harga Kaki Lima Rasa Bintang Lima

7 Desember 2023 | 16:59 WIB
Gambar Usulan Penempatan Narapidana Maximum Security Disidangkan Secara Daring Oleh TPP Lapas Cilegon 47

Usulan Penempatan Narapidana Maximum Security Disidangkan Secara Daring Oleh TPP Lapas Cilegon

7 Desember 2023 | 14:39 WIB

Oleh PT. Mitra Banten News Sekretariat: Jl. Raya Mandalawangi Desa Panyaungan Jaya Kec. Ciomas Kab. Serang Banten

Email: [email protected] Phone: 081770098886

Redaksi | Pedoman Media Cyber | Contact