Ilustrasi
PANDEGLANG, (MBN) – AL Sekretaris desa (Sekdes) Parungkokosan Kecamatan Cikeusik. Diduga kabur menggondol puluhan juta insentif RT, RW, Linmas dan Kader Posyandu tahun anggaran 2021. Akibatnya, mereka belum menerima pembayaran insentif sepeserpun selama satu tahun anggaran sebagai aparatur desa di Desa Parungkokosan, Kecamatan Cikeusik, Pandeglang Banten.
Menurut, salah seorang RT, Surhani (50th) mengamini bahwa insentif haknya selama 10 bulan belum diberikan oleh pemerintah desa Parungkokosan, diduga uang tersebut digunakan oleh Sekdes Parungkokosan. Sebab itu, Sekertaris desa Parungkokosan membuat surat perjanjian akan membayar kepada RT, RW, Linmas, dan Kader Posyandu di akhir tahun 2021.
“Benar, insentif hak kami belum dikembalikan oleh Sekdes, padahal sebelumnya, dia (Sekdes*red) sudah berjanji dalam surat pernyataan akan memberikan hak kami di bulan Desember, tapi buktinya hingga sekarang gak ada, malahan sekdes itu tidak pernah nongol lagi ke Kantor desa selama dua bulan setelah surat pernyataan itu dibuat,” ucap Surhani Senin (7/02/2022) kemarin.
Atas kejadian itu, mereka berharap kepada aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku, dan meminta untuk memproses hukum, sebab kata mereka Sekdes itu terkesan tidak mau bertanggung jawab, terbukti sejak surat pernyataan itu dibuat Sekdes tidak menampakan batang hidungnya di Kantor Desa Parungkokosan.
” Pada tanggal 27 Januari 2021 Inspektorat Pandeglang telah memanggil Sekdes tersebut, namun hingga sekarang belum ada dampak positif terhadap kami, sehingga kami berharap kepada penegak hukum untuk diproses,” tegas Toni salah satu RT juga di Desa Parungkokosan.
Karena tak pernah ngantor selama dua bulan, Kepala desa (Kades) Parungkokosan, Ujang Eman memberikan teguran dengan memberikan surat peringatan (SP) ke 1 kepada Sekdes, karena menurutnya, selama hampir dua bulan, tanpa alasan yang jelas Sekdes itu tidak masuk kantor Desa Parungkokosan.
” Saya harus sesuai prosedur yang ditentukan dalam Perbub, dan itu merupakan hasil dari musyawarah bersama dengan perangkat desa dan aparatur desa, dan mereka bersepakat agar memberhentikan Sekdes secara tidak hormat, karena sudah melanggar aturan yang telah ditentukan,” tuturnya.
Discussion about this post