CILEGON | MITRA BANTEN NEWS – Tim Reserse Mobil (Resmob) Polda Banten mengungkap dugaan peredaran kendaraan bermotor tanpa kelengkapan dokumen resmi yang diangkut menggunakan armada bus antarkota antarprovinsi. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin malam saat bus melintas di wilayah Merak, Kota Cilegon.
Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan Bus ALS dengan nomor armada 041 yang tengah melakukan perjalanan dengan rute Pulogadung–Medan dan direncanakan menyeberang melalui Pelabuhan Merak–Bakauheni menuju Pulau Sumatra.
Saat dilakukan pemeriksaan di Rumah Makan ALS yang berlokasi di Jalan R.E. Martadinata No. 74, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Pulomerak, petugas menemukan sejumlah sepeda motor yang diangkut di dalam bus. Lokasi tersebut diketahui kerap menjadi tempat singgah armada angkutan lintas provinsi.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, armada bus penumpang tidak diperkenankan mengangkut kendaraan bermotor, terlebih kendaraan yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi. Atas temuan tersebut, kepolisian menduga adanya pelanggaran hukum dan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polda Banten menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran kendaraan bermotor yang tidak memiliki kelengkapan administrasi, khususnya di jalur Merak–Bakauheni yang merupakan akses vital penghubung Pulau Jawa dan Sumatra.
Seluruh barang bukti berupa kendaraan bermotor telah diamankan di Markas Polda Banten guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan serta melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

























































































