
PANDEGLANG,(MBN)- Rekomendasi bebas temuan tahun sebelumya dari Inspektorat merupakan salah satu syarat mutlak bagi Calon Kepala Desa (Kades) incumbent yang mengikuti Pilkades 2021 mendatang. Tujuanya, agar Calon Kades Incumbent tidak menyisakan tunggakan sebelum Pilkades dihelat, seperti Program fisik dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa tersebut.
Namun sayangnya, rekomendasi bebas temuan yang dikeluarkan oleh Inspektorat Pandeglang, menjadi tandatanya, sebab program pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat ditahun 2021 hanya 16 Desa dari 326 Desa se Kabupaten Pandeglang. Sementara Pilkades di Pandeglang akan dilaksanakan di 207 Desa.
Untuk itu, dalam menciptakan Clean Goverment, Panitia Pilkades Desa di masing-masing Desa harusnya lebih selektif dalam melakukan verifikasi Calon Kades petahana yang mengikuti perhelatan Pilkades itu. Ironinya, verifikasi yang dilakukan panitia Pilkades ditingkat desa 99persen meloloskan calon Kades incumbent, alasanya dikarenakan adanya rekomendasi bebas temuan dari Inspektorat Pandeglang.
Akibat itu, Ratusan bakal Calon Kades Incumbent yang mengikuti perhelatan Pilkades lolos serta bisa kembali mengikuti Pilkades mendatang. Padahal diduga kuat masih memiliki tunggakan pekerjaan di tahun sebelumnya.
Hal itu diungkapkan oleh, Sanan Ketua DPP Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat ( PBSR) usai membaca pemberitaan di salah satu Media Online, atas temuan pekerjaan fisik dan tunggakan PBB Desa Langensari Kecamatan Saketi Kabupaten Pandeglang. Kamis (8/7/21).
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PBSR, mensinyalir bahwa tunggakan yang belum diselesaikan oleh Kades Desa Langensari terjadi di Desa lain, terlebih ketika mengetahui bahwa Calon Kades Incumbent tersebut sudah mendapatkan undian nomor 2 warna Hijau artinya bahwa Calon Kades Petahana yakni Restu Sugring Umam telah lolos dan bisa kembali mengikuti Pilkades mendatang padahal masih memiliki tunggakan kerja di tahun sebelumya.
” Kami mensinyalir LPPD Akhir masa jabatan (AMJ) masih banyak yang belum diselesaikan. Itu, bila rekomendasi bebas temuan berlaku bagi Calon Kades Petahana, artinya Inspektorat harus berani bertanggung jawab ketika kedepatan temuan di kemudian hari,” tegasnya.
Berita ini diunggah setelah mengkutip salah satu Media KontrasNews.com dengan judul:
Discussion about this post