SERANG | MITRA BANTEN NEWS – Sejumlah orang tua murid Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, mengeluhkan adanya pungutan harian sebesar Rp2.000 per siswa. Pungutan tersebut disebut-sebut untuk kebutuhan operasional sekolah, namun dinilai belum disertai penjelasan yang transparan mengenai penggunaannya.
Salah seorang orang tua murid yang enggan disebutkan namanya mengatakan, pungutan tersebut dipungut setiap hari kepada siswa. Namun, hingga kini para wali murid belum mendapatkan penjelasan secara rinci terkait peruntukan dana tersebut.
“Pungutan ini katanya untuk operasional harian, tapi kami tidak tahu rinciannya digunakan untuk apa saja,” ujarnya.
Ia menegaskan, para orang tua pada dasarnya tidak keberatan jika memang ada iuran untuk menunjang kegiatan sekolah. Namun, mereka berharap pihak sekolah dapat memberikan penjelasan yang jelas dan terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan wali murid.
“Kami hanya ingin ada kejelasan. Jangan sampai pungutan seperti ini justru memberatkan orang tua murid,” tambahnya.
Para wali murid juga meminta pihak sekolah memberikan solusi bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu, sehingga pungutan tersebut tidak menjadi beban tambahan bagi mereka.
Dalam regulasi pendidikan, pungutan di satuan pendidikan pada dasarnya harus memenuhi prinsip sukarela, transparan, dan tidak mengikat. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang menegaskan bahwa komite sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/wali murid yang bersifat wajib dan mengikat.
Selain itu, praktik pungutan liar juga dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang dibentuk untuk memberantas praktik pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Ketua Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Kecamatan Cinangka hingga saat ini belum dapat dikonfirmasi terkait keluhan para orang tua murid tersebut. Pihak media masih berupaya meminta klarifikasi guna memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai kebijakan pungutan tersebut. (Red)

























































































