
PANDEGLANG, (MBN) – Persoalan Pekerjaan Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Sumurbatu, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang dengan sumber Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2020 tidak kunjung selesai akhirnya mendapatkan perhatian Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang.
Doni Hermawan, Kepala DPMD Kabupaten Pandeglang mengatakan pihaknya akan meminta konfirmasi Kepada Kepala Desa dan Perangkatnya. ” lainnya kalau belum dilaksanakan ini sudah merupakan pelanggaran” ujar Doni saat dihubungi wartawan, Minggu (4/7/2021)
Menurut Doni, pekerjaan tersebut harusnya bisa diselesaikan di tahun berjalan atau maksimal bulan juni tahun berikutnya ( Red-Juni 2021). “tapi harus dilihat kenapa ini belum dikerjakan” ungkapnya.
Doni menegaskan jika pekerjaan tidak selesai maka pihaknya akan meminta inspektorat turun. “Kami akan minta inspektorat untuk menghitung kerugian atau biayanya yang dikeluarkan dan harus mengembalikan lagi ke kas negara” tegas Doni.
Sementara itu Ahyani, Kepala Desa Sumurbatu, mengatakan keterlambatan pekerjaan karena tenaga kerjanya tidak ada. “kan udah saya bilangin keterlambatan pekerjaan karena tenaga kerjanya tidak ada” kata Ahyani
“Dan itu masalah harga bapa sumbernya darimana? Saya bayar lebih murah dari pasaran sedangkan saya menawarkan harga berapa maunya yang kerja”. Tanya Ahyani kepada Wartawan.
“Saya sampai gunakan alat berat karena saya ingin kerjaan saya cepat beres” tandasnya.
Sebelumnya, Pekerjaan pembangunan TPT Di Desa Sumurbatu Kecamatan Cikeusik mendapat sorotan dari Eksponen Pemuda Cikeusik, dimana diungkapkan adanya dugaan telah terjadi tindak Pidana Korupsi sehingga pekerjaan tersebut tidak kunjung selesai.
Laporan: ibo
Discussion about this post