SERANG | MITRA BANTEN NEWS — Program ketahanan pangan yang dilaksanakan Pemerintah Desa Baros Jaya, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 itu disebut mandek meski anggaran telah dialokasikan.
Berdasarkan papan informasi yang terpasang di lokasi kegiatan di Kampung Mendong, program ketahanan pangan tersebut berupa pembangunan kandang ayam dengan total anggaran sebesar Rp200 juta yang bersumber dari Dana Desa (DDS). Namun nominal tersebut belum termasuk pajak.
Sayangnya, program yang digadang-gadang menjadi upaya penguatan ketahanan pangan desa itu tidak berjalan hingga saat ini. Hal tersebut diduga karena keterbatasan anggaran yang diterima oleh pemerintah desa.
Kepala Desa Baros Jaya sebelumnya menyampaikan bahwa dari total kebutuhan anggaran sebesar Rp200 juta, dana yang terealisasi hanya sekitar Rp100 juta. Akibatnya, dana tersebut hanya cukup digunakan untuk pembangunan kandang ayam, sementara operasional dan pengadaan ternak tidak dapat dilaksanakan.
“Anggaran yang turun hanya sekitar Rp100 juta. Jadi hanya cukup untuk pembangunan kandang saja, belum bisa menjalankan program secara keseluruhan,” ungkapnya beberapa waktu lalu.
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua LSM Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GMAKS), Bahri, angkat bicara. Ia menyatakan akan mendorong pihak terkait untuk melakukan audit terhadap penggunaan anggaran dana desa tersebut.
Menurut Bahri, apabila benar program ketahanan pangan tersebut tidak berjalan sementara anggaran telah digunakan, maka perlu dilakukan pemeriksaan guna memastikan tidak terjadi penyimpangan.
“Jika memang benar program itu tidak berjalan sebagaimana mestinya, kami akan mendesak Inspektorat Kabupaten Serang untuk melakukan audit terhadap penggunaan dana desa tersebut,” kata Bahri, Jumat (6/3/2026).
Ia menegaskan bahwa dana desa merupakan anggaran negara yang harus digunakan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran demi kepentingan masyarakat desa.
Pengelolaan dana desa telah diatur dalam berbagai regulasi yang mewajibkan pemerintah desa menggunakan anggaran secara transparan dan bertanggung jawab.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 26 ayat (4) menyebutkan bahwa kepala desa berkewajiban melaksanakan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tertib dan disiplin anggaran dalam pengelolaan keuangan desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Dalam aturan ini dijelaskan bahwa seluruh penggunaan dana desa harus direncanakan, dilaksanakan, ditatausahakan, dilaporkan, dan dipertanggungjawabkan secara transparan.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 3 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara paling lama 20 tahun.
Dengan adanya regulasi tersebut, penggunaan dana desa diharapkan dapat diawasi secara ketat agar tidak terjadi penyimpangan dan seluruh program pembangunan desa benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. (Red)

























































































