SERANG | MITRA BANTEN NEWS – Seorang pria berinisial TA (23), warga Desa Julang, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, diamankan warga dan diserahkan ke Mapolres Serang pada Kamis (26/2/2026) malam. Ia diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, membenarkan adanya penyerahan terduga pelaku oleh warga. Ia menyampaikan bahwa kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
“Kami menerima penyerahan seorang pria berinisial TA yang diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap korban yang masih di bawah umur. Saat ini yang bersangkutan sedang kami mintai keterangan,” ujar Andi Kurniady, Rabu (27/3/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut bermula ketika korban dihubungi oleh temannya berinisial M untuk diajak keluar rumah. Korban kemudian diajak ke sebuah rumah di Kampung Citawa, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Di lokasi tersebut, korban bertemu dengan tiga pria yang sebelumnya tidak dikenal, termasuk TA. Setelah sempat berkenalan, situasi berubah ketika teman lainnya meninggalkan lokasi. Terduga pelaku kemudian diduga melakukan tindakan pemaksaan terhadap korban.
Pihak keluarga yang merasa khawatir karena korban tidak kunjung pulang, melakukan pencarian. Korban akhirnya ditemukan di rumah temannya di Kampung Citawa. Setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya, orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian dan bersama warga mencari keberadaan terduga pelaku.
Tak lama kemudian, warga menemukan TA dan langsung membawanya ke Mapolres Serang untuk diserahkan kepada petugas guna proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut. Jika terbukti bersalah, terduga pelaku dapat dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.

























































































