SERANG | MITRA BANTEN NEWS – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya peredaran minuman keras (miras) ilegal, jajaran Polsek Cikeusal, Polres Serang, menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) pada Senin malam, 4 Mei 2026.
Operasi tersebut menyasar sejumlah warung kelontong dan kios jamu yang diduga menjual miras tanpa izin. Petugas melakukan penyisiran di beberapa titik yang telah dipetakan berdasarkan informasi warga serta hasil pemantauan sebelumnya.
Dalam kegiatan tersebut, polisi berhasil mengamankan puluhan botol miras dari berbagai merek. Selain itu, turut disita dua jeriken berisi minuman tradisional jenis tuak yang siap diedarkan.
Kapolsek Cikeusal, Iptu Harus Saleh, mengatakan bahwa operasi pekat merupakan respons cepat kepolisian atas keluhan masyarakat terkait peredaran miras ilegal di wilayahnya.
“Kegiatan ini kami laksanakan sebagai tindak lanjut dari informasi masyarakat serta pemberitaan media mengenai maraknya peredaran miras ilegal di wilayah Cikeusal,” ujarnya.
Ia menegaskan, peredaran miras ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Dalam operasi tersebut, petugas juga memberikan pembinaan kepada para pedagang yang kedapatan menjual miras. Mereka diingatkan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Kami memberikan peringatan tegas kepada para pedagang. Jika ke depan masih ditemukan pelanggaran serupa, tentu akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Seluruh barang bukti hasil operasi telah diamankan di Mapolsek Cikeusal dan rencananya akan dimusnahkan dalam waktu dekat.
Kapolsek menambahkan, pihaknya akan terus menggelar operasi serupa secara berkala guna menekan peredaran miras ilegal serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas penjualan miras ilegal di lingkungannya.

























































































