CIANJUR | MITRA BANTEN NEWS – Jajaran Polsek Cibeber bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat terlarang jenis tramadol dan eksimer di sekitar Stasiun Cibeber, Desa Cipetir, Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 18.57 WIB.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Cibeber, Kompol Tio, bersama sejumlah anggota. Proses penindakan di lokasi turut disaksikan oleh awak media yang melakukan peliputan.
Menindaklanjuti laporan warga yang resah atas aktivitas mencurigakan, petugas segera menuju tempat kejadian perkara (TKP). Setibanya di lokasi, polisi mengamankan seorang terduga penjual untuk dibawa ke Mapolsek Cibeber guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Namun, hasil penggeledahan di lokasi tidak menemukan barang bukti berupa obat-obatan terlarang sebagaimana yang dilaporkan.
Kapolsek Cibeber, Kompol Tio, menegaskan bahwa pihaknya akan selalu merespons cepat setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan peredaran obat-obatan terlarang.
“Kami akan selalu menerima setiap laporan masyarakat, terutama terkait peredaran obat-obatan terlarang. Kami pastikan akan bergerak cepat untuk menindaklanjutinya,” ujarnya.
Ia menambahkan, terhadap terduga yang telah diamankan akan dilakukan pembinaan, mengingat tidak ditemukan barang bukti saat penindakan.
“Yang bersangkutan akan kami berikan pembinaan karena tidak ditemukan barang bukti di TKP. Diduga obat-obatan tersebut sudah tidak berada di lokasi saat petugas datang,” tambahnya.
Polsek Cibeber juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan peredaran obat-obatan terlarang yang dapat merusak generasi muda.

























































































