SERANG | MITRA BANTEN NEWS – Kepolisian Resor (Polres) Serang mengungkap sejumlah kasus kejahatan sepanjang Januari 2026. Dari hasil pengungkapan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengamankan puluhan tersangka dari berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan, Satreskrim Polres Serang mengamankan 15 tersangka dari kasus kejahatan jalanan dan tindak pidana kekerasan seksual. Selain para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berbahaya.
“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain enam unit sepeda motor berbagai jenis, senjata tajam berupa clurit dan klewang, serta satu pucuk senjata jenis airsoft gun,” ujar AKBP Andri Kurniawan saat konferensi pers di Mapolres Serang, Kamis (5/2/2026).
Sementara itu, Satresnarkoba Polres Serang mengungkap kasus peredaran narkotika dan mengamankan delapan tersangka yang merupakan bagian dari jaringan lintas provinsi. Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Jawa Barat dan Sumatera Selatan.
“Untuk kasus narkotika, barang bukti yang kami sita cukup besar, yakni lebih dari 14 kilogram ganja dan lebih dari 120 gram sabu. Ini merupakan capaian yang patut diapresiasi,” ungkapnya.
Kapolres menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari kecepatan dan kesigapan personel dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, termasuk informasi yang berkembang dan viral di media sosial.
“Kami selalu menekankan kepada seluruh anggota agar cepat merespons setiap laporan masyarakat, baik yang disampaikan secara langsung maupun melalui media sosial,” tegasnya.
Ia juga memerintahkan jajarannya untuk mengungkap setiap kasus hingga tuntas, meskipun para pelaku berada di luar wilayah hukum Kabupaten Serang atau bahkan lintas provinsi.
“Tidak ada alasan untuk berhenti. Walaupun pelaku berada di kota lain atau provinsi lain, tetap harus kami kejar dan ungkap sampai tuntas,” katanya.
Kapolres Serang menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, baik kejahatan konvensional maupun tindak pidana narkotika, yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang meresahkan masyarakat,” tegas mantan Kapolres Pangandaran tersebut.
Selain penindakan hukum, Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
“Saya mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan dan selalu menggunakan kunci ganda,” pesannya.
Menurutnya, pelaku kejahatan saat ini semakin cerdik dan kerap memanfaatkan kelengahan korban. Oleh karena itu, peran serta masyarakat dinilai sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Keamanan merupakan tanggung jawab bersama. Kami berharap masyarakat tidak ragu untuk melapor apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan,” pungkasnya.

























































































