SERANG | MITRA BANTEN NEWS – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP. Kedua tersangka tersebut berinisial RN alias Rapi dan SU.
Penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diajukan oleh korban, Sana bin Rasud, dengan nomor LP/B/52/I/2025/SPKT/Polres Serang/Polda Banten tertanggal 31 Januari 2025.
Kepala Satreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, mengatakan bahwa saat ini penanganan perkara telah memasuki tahap I, yakni pengiriman berkas perkara ke jaksa penuntut umum untuk dilakukan penelitian.
“Penanganan perkara ini sudah memasuki tahap satu. Berkas perkara telah kami kirimkan kembali ke jaksa penuntut umum setelah seluruh petunjuk dilengkapi,” ujar Andi Kurniady, Selasa (7/4/2026).
Ia menjelaskan, dalam proses penyidikan, pihaknya telah menjalankan berbagai tahapan sesuai prosedur hukum, mulai dari administrasi penyidikan hingga penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan secara objektif dan profesional.
“Setiap tahapan kami laksanakan sesuai prosedur, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga pemenuhan petunjuk dari jaksa agar berkas dapat dinyatakan lengkap,” jelasnya.
Andi menambahkan, pihaknya juga secara rutin menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebagai bentuk transparansi.
“Kami terus memberikan informasi perkembangan perkara kepada pelapor agar proses hukum dapat diketahui secara terbuka,” tambahnya.
Lebih lanjut, Polres Serang menegaskan komitmennya dalam menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Setiap laporan akan kami tangani secara serius, transparan, dan tanpa pandang bulu,” tegas Andi.

























































































