SERANG | MITRA BANTEN NEWS – Upaya seorang pria berinisial SMP (30), warga Desa Julang, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, untuk mengelabui petugas dengan menyembunyikan puluhan paket narkotika jenis sabu di sebuah rumah kosong akhirnya gagal. Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang bersama barang bukti sabu yang disembunyikan tidak jauh dari tempat tinggalnya.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan tersangka di wilayah itu,” ujar Andri Kurniawan didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, Rabu (11/3/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin Ipda Ricky Handani segera melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap gerak-gerik tersangka.
Setelah memastikan keberadaan pelaku, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap SMP di sekitar kediamannya di Desa Julang, Kecamatan Kibin. Petugas juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka, namun tidak menemukan barang bukti narkotika.
“Petugas langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan di rumahnya, namun saat itu belum ditemukan barang bukti narkotika,” kata Kapolres.
Dari hasil interogasi, tersangka akhirnya mengakui telah menyembunyikan sabu di sebuah rumah kosong yang berada tidak jauh dari tempat tinggalnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di lokasi tersebut dan berhasil menemukan sebanyak 40 paket sabu yang disimpan oleh tersangka.
“Di rumah kosong itu petugas menemukan 40 paket sabu yang sengaja disembunyikan tersangka untuk mengelabui petugas,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial AN yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). AN diketahui merupakan warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
“Tersangka mengaku membeli sabu dari AN seharga Rp5 juta untuk kemudian dijual kembali,” ungkap Andri.
Berdasarkan pengakuan tersangka, bisnis peredaran narkotika tersebut telah dijalankannya selama kurang lebih satu tahun terakhir.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.

























































































