SERANG | MITRA BANTEN NEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran narkoba. Sepanjang Januari 2026, polisi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja lintas provinsi dan mengamankan tiga orang bandar besar dengan total barang bukti lebih dari 14 kilogram ganja.
Ketiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial AR (33), AS (24), dan UK (23). Mereka diamankan di lokasi berbeda, yakni Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, serta Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait pengiriman paket ganja melalui salah satu perusahaan jasa ekspedisi di Kota Serang.
“Setelah menerima informasi adanya pengiriman narkotika jenis ganja melalui jasa ekspedisi, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di wilayah Kota Serang,” ujar AKBP Andri Kurniawan didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, Senin (2/2/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati adanya pengiriman ganja seberat sekitar satu ons yang dikendalikan melalui sebuah akun media sosial Instagram. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka AR selaku pemegang akun tersebut di wilayah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Setelah penangkapan AR, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan melanjutkan pencarian barang bukti. Pada Rabu (21/1/2026), petugas menemukan delapan paket narkotika jenis ganja di sebuah gudang ekspedisi yang belum sempat dikirim ke penerima.
“Dari gudang ekspedisi tersebut kami mengamankan delapan paket ganja dengan total berat bruto 3.010 gram yang diduga kuat masih berkaitan dengan jaringan tersangka AR,” jelas Andri.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke wilayah Sumatera Selatan. Pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Satresnarkoba kembali menangkap tersangka AS di kediamannya di Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu. Dari tangan AS, polisi menyita empat paket ganja dengan berat bruto 1.165 gram serta satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.
Tidak berhenti di situ, petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka UK pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 08.10 WIB di Perumahan RSS Sriwijaya, Kecamatan Baturaja Timur. Dari tangan UK, polisi menyita 12 bungkus ganja dengan berat bruto 10.132 gram.
“Ketiganya diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran ganja lintas provinsi,” ungkap AKBP Andri Kurniawan yang juga pernah menjabat sebagai Kapolres Pangandaran.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan jaringan yang lebih luas.
Kapolres Serang menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Penindakan tegas akan terus kami lakukan demi melindungi masyarakat,” tegas alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 2006 tersebut.
Sebagai informasi, sebelumnya Satresnarkoba Polres Serang juga berhasil mengungkap sejumlah kasus narkotika lainnya. Pada Selasa (7/1/2026), polisi mengamankan 70 paket besar sabu di Desa Julang, Kecamatan Cikande. Selanjutnya, pada Senin (20/1/2026), dua pengedar narkoba kembali diringkus di Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, dengan barang bukti satu ons sabu.

























































































