SERANG | MITRA BANTEN NEWS — Kepolisian meningkatkan penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang sopir berinisial AB (48) di kawasan Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang, ke tahap penyidikan. Saat ini, penyidik tengah mengarah pada penetapan tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan, mengatakan bahwa sejumlah saksi telah dipanggil dan diperiksa guna mendalami peristiwa tersebut.
“Kasus ini terus kami tangani. Penyidik sudah memeriksa saksi-saksi dan statusnya telah kami naikkan ke tahap penyidikan,” ujar Alfano, Kamis (23/4/2026).
Dilansir dari BN, peristiwa itu terjadi pada Minggu, 5 April 2026, sekitar pukul 00.30 WIB. Berdasarkan keterangan korban, insiden diduga melibatkan petugas satuan tugas (satgas) keamanan parkir stadion serta beberapa pihak lainnya.
Kasus ini dilaporkan korban dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Insiden bermula dari perselisihan antara rekan korban berinisial Z dengan petugas parkir terkait informasi kehilangan sepeda motor milik konsumen. Setelah dilakukan pengecekan, kendaraan tersebut ternyata hanya salah penempatan. Namun, situasi terlanjur memanas.
Adu mulut pun terjadi hingga berujung kekerasan. Seorang pria berinisial RD diduga datang membawa tongkat jenis flashball dan memukul Z hingga terjatuh. Korban disebut kembali dipukul saat berusaha bangkit hingga akhirnya tidak sadarkan diri.
AB yang mencoba melerai peristiwa tersebut justru ikut menjadi korban. Ia mengaku dipukul pada bagian rahang hingga terjatuh, kemudian kembali dianiaya dengan pukulan serta diinjak pada bagian dada dan wajah, menyebabkan luka di area mata.
Tidak hanya itu, seorang rekan korban lainnya yang berupaya melerai juga dilaporkan mengalami pemukulan menggunakan tongkat yang sama.
Saat ini, penyidik masih mengumpulkan keterangan tambahan untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam peristiwa tersebut serta mempercepat proses penetapan tersangka. (Red)
























































































