PANDEGLANG | MITRA BANTEN NEWS – Kepala Sekolah SDN Bojong 2, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, menjadi sorotan setelah diduga melontarkan pernyataan yang menyinggung profesi wartawan terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Selasa (18/2/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Dalam keterangan yang beredar, Kepala SDN 2 Bojong, Ela Nurlaelasari, diduga menyampaikan pernyataan yang menyebut dana BOS “habis oleh wartawan” serta melontarkan ungkapan yang dinilai merendahkan profesi jurnalis. Pernyataan tersebut memicu reaksi dari sejumlah pihak.
Tanggapan LPI Tipikor
LPI Tipikor melalui penasihatnya, Anggi SH, menyayangkan pernyataan tersebut. Ia menilai ucapan yang diduga dilontarkan kepala sekolah tidak berdasar dan berpotensi mencoreng citra insan pers.
“Pernyataan tersebut tidak profesional dan berpotensi merugikan nama baik wartawan. Kami meminta yang bersangkutan segera memberikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka,” ujar Anggi.
Selain itu, LPI Tipikor juga mendorong adanya transparansi terkait pengelolaan Dana BOS di sekolah tersebut agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Tuntutan Transparansi
Isu penggunaan Dana BOS di SDN 2 Bojong sebelumnya memang menjadi perhatian publik. Sejumlah warga mempertanyakan penggunaan anggaran yang dialokasikan untuk operasional dan pemeliharaan sekolah.
“Kami ingin ada keterbukaan mengenai penggunaan dana BOS agar tidak menimbulkan kecurigaan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Sebagian masyarakat bahkan meminta evaluasi terhadap kepemimpinan kepala sekolah apabila dinilai tidak mampu menjaga komunikasi publik dengan baik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN 2 Bojong belum memberikan klarifikasi resmi atas pernyataan yang dipersoalkan tersebut.
Regulasi yang Berkaitan
Terkait polemik ini, terdapat sejumlah regulasi yang relevan:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan prinsip pengelolaan pendidikan secara transparan dan akuntabel.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, yang mengatur penggunaan dan pelaporan dana secara terbuka.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers serta perlindungan terhadap profesi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
Masyarakat berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan mengedepankan komunikasi yang konstruktif. Transparansi pengelolaan anggaran pendidikan serta klarifikasi terbuka dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik dan menciptakan suasana kondusif di lingkungan sekolah. (Aat/tim)

























































































