SERANG | MITRA BANTEN NEWS – Polda Banten melalui Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus bersama jajaran Polres berhasil mengungkap enam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi selama April 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Kapolda Banten Irjen Pol Hengki mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mengawal distribusi subsidi energi agar tepat sasaran.
“Subsidi energi adalah hak masyarakat yang membutuhkan, khususnya kelompok rentan. Kami akan terus mengawal distribusinya dan menindak tegas setiap bentuk penyimpangan,” ujar Hengki.
Pengungkapan kasus ini melibatkan sejumlah pejabat Polda Banten, di antaranya Kabid Propam Kombes Pol Murwoto, Kabid Humas Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, serta Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria. Turut hadir pula perwakilan dari sektor energi.
Dari enam kasus yang diungkap, rinciannya meliputi empat kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis Bio Solar, satu kasus Pertalite, dan satu kasus LPG 3 kilogram. Kasus-kasus tersebut tersebar di wilayah Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Kota Cilegon.
Modus Terorganisir
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten menjelaskan, para pelaku menggunakan modus operandi yang terorganisir.
Pada kasus Bio Solar, pelaku membeli BBM subsidi di sejumlah SPBU menggunakan truk box yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas 1.000 hingga 5.000 liter. Untuk menghindari kecurigaan, mereka menggunakan barcode dan pelat nomor kendaraan yang berbeda-beda. BBM yang terkumpul kemudian dijual kembali ke pihak industri dengan harga non-subsidi.
Sementara pada kasus Pertalite, pelaku membeli BBM secara berulang di beberapa SPBU, lalu memindahkannya ke jeriken dan menjual kembali ke pengecer dengan harga lebih tinggi.
Adapun pada kasus LPG 3 kg, pelaku memindahkan isi tabung subsidi ke tabung 12 kg menggunakan alat suntik. Gas tersebut kemudian dijual dengan harga non-subsidi. Salah satu tersangka diketahui merupakan pemilik pangkalan LPG.
Barang Bukti dan Kerugian Negara
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sembilan unit kendaraan roda empat, ratusan tabung LPG 3 kg dan 12 kg, alat suntik gas, mesin penyedot solar, ribuan liter Bio Solar, puluhan jeriken, kartu barcode, pelat nomor kendaraan, serta uang tunai.
Total BBM Bio Solar yang diamankan mencapai sekitar 3.791 liter. Selain itu, ditemukan pula dua unit telepon genggam yang berisi ratusan kode barcode pembelian BBM subsidi.
Akibat praktik ilegal tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp910 juta.
Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Kapolda menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
“Kami akan telusuri hingga ke akar jaringan. Tidak ada ruang bagi pelaku yang memanfaatkan subsidi negara demi keuntungan pribadi,” tegasnya.
Polda Banten juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi, guna memastikan distribusi energi berjalan adil dan tepat sasaran.

























































































