SERANG | MITRA BANTEN NEWS – Polda Banten menindaklanjuti dugaan praktik sabung ayam di Kampung Cirungge, Kelurahan Cigoong, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Kamis (2/4/2026). Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat, khususnya perjudian.
Sebelumnya, pada Jumat (28/3/2026), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten telah memasang garis polisi di lokasi yang diduga digunakan sebagai arena sabung ayam.
Penertiban berlanjut pada Kamis (2/4), dengan pembongkaran arena tersebut. Petugas meratakan lokasi sehingga tidak lagi dapat digunakan untuk aktivitas serupa di kemudian hari.
Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.
“Kami meng-update terkait dugaan tindak pidana sabung ayam di wilayah Walantaka. Lokasi sudah dipasangi garis polisi, kemudian dilakukan penertiban dengan merubuhkan arena yang diduga digunakan. Saat ini lokasi sudah rata dan dipastikan tidak dapat digunakan kembali,” ujarnya.
Maruli juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari praktik melanggar hukum. Ia meminta warga segera melaporkan apabila menemukan aktivitas serupa.
“Jika masyarakat melihat, mendengar, atau mengetahui adanya praktik tindak pidana, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan call center 110. Polri akan memberikan pelayanan secara cepat,” katanya.
Polda Banten menegaskan bahwa penindakan ini tidak hanya sebatas pembubaran, tetapi juga memastikan lokasi yang berpotensi menjadi tempat praktik ilegal benar-benar ditutup secara permanen.
Melalui langkah tegas ini, kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari praktik perjudian.

























































































