JAKARTA | MITRA BANTEN NEWS — Pengamat militer Selamat Ginting menegaskan bahwa peradilan militer masih relevan dalam sistem hukum di Indonesia. Hal ini karena prajurit TNI tidak hanya tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) umum, tetapi juga pada KUHP militer, hukum disiplin militer, doktrin operasi, serta kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
Ginting menjelaskan, karakteristik hukum militer memiliki dimensi khusus yang tidak sepenuhnya dapat dijangkau oleh peradilan umum. Setiap tindakan prajurit, kata dia, selalu berkaitan dengan konteks penugasan, perintah atasan, hingga situasi operasional di lapangan.
“Peradilan militer mampu menilai legalitas perintah, memastikan ada atau tidaknya instruksi atasan, serta memahami dampak tindakan prajurit terhadap kesiapan tempur dan tugas pertahanan negara. Dimensi ini tidak sepenuhnya bisa ditangkap oleh peradilan umum,” ujarnya.
Ia menambahkan, sistem peradilan militer juga masih diterapkan di sejumlah negara maju, seperti Amerika Serikat dan Inggris. Bahkan, menurutnya, dalam beberapa tahun terakhir peradilan militer menunjukkan ketegasan dalam menjatuhkan sanksi berat.
Ginting mencontohkan sejumlah putusan, di antaranya vonis penjara seumur hidup terhadap perwira tinggi, hingga hukuman mati dalam kasus tertentu. Ia juga menyinggung bahwa dalam sejarah Indonesia, tokoh seperti Omar Dhani dan Subandrio pernah dijatuhi hukuman mati melalui mekanisme peradilan militer.
Menurutnya, anggapan bahwa peradilan militer bertujuan melindungi korps tidak sepenuhnya tepat. Justru, dalam sistem militer, hukuman terhadap pelanggaran bisa lebih berat karena adanya sanksi tambahan seperti pemecatan atau penurunan pangkat.
“Peradilan militer bukan ruang perlindungan bagi prajurit yang bersalah, melainkan instrumen untuk menjaga kehormatan dan disiplin institusi. Dalam kondisi tertentu, proses penegakan hukum bahkan dapat berlangsung cepat,” tegasnya.
Ginting juga membandingkan dengan sejumlah penanganan kasus di ranah sipil yang dinilai belum sepenuhnya menyentuh aspek pertanggungjawaban secara menyeluruh. Ia menyebut tekanan publik sering menjadi faktor penting dalam mendorong penegakan hukum.
Di sisi lain, ia mengapresiasi langkah Polisi Militer yang telah menahan empat tersangka dalam kasus terbaru. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan bahwa institusi militer tidak bersikap defensif dan bersedia menindak tegas anggotanya yang melanggar hukum.
Lebih lanjut, Ginting menilai keunggulan peradilan militer terletak pada kemampuannya membaca rantai komando secara utuh, termasuk menentukan pihak yang paling bertanggung jawab dalam suatu pelanggaran, serta mempertimbangkan aspek disiplin tempur dan hukum humaniter.
“Dalam militer, kesalahan individu dapat berdampak sistemik terhadap institusi bahkan negara. Karena itu, penanganannya tidak bisa dianggap sederhana,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa mekanisme pengawasan dalam peradilan militer dilakukan secara berlapis. Jika terdapat putusan yang dinilai tidak tepat, inspektorat dapat melakukan pemeriksaan terhadap hakim maupun oditur militer. Meski demikian, ia menegaskan bahwa kritik terhadap transparansi tetap perlu diterima sebagai bagian dari perbaikan sistem.
“Solusinya bukan menghapus peradilan militer, tetapi memperbaiki kekurangannya agar lebih akuntabel,” pungkasnya. (Kelana Peterson)

























































































