SERANG | MITRA BANTEN NEWS – Peredaran minuman keras tradisional jenis tuak di Desa Keserangan, Kampung Nambo, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, diduga berlangsung tanpa pengawasan berarti dari aparat setempat. Aktivitas penjualan itu bahkan terpantau masih berjalan pada Senin dini hari (4/5/2026), saat penjual dengan leluasa melayani pembeli.
Kondisi ini memicu keresahan warga. Pasalnya, minuman beralkohol tersebut tidak hanya dikonsumsi orang dewasa, tetapi juga diduga menyasar kalangan remaja, termasuk pelajar tingkat SMP hingga SMA.
“Saya sering lihat anak-anak yang masih sekolah beli dan minum tuak di situ. Harganya murah, jadi mereka gampang dapat,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Menurutnya, harga tuak yang terjangkau menjadi faktor utama yang membuat minuman tersebut mudah diakses oleh remaja. Dampaknya, fenomena mabuk-mabukan di kalangan pelajar mulai terlihat dan kian mengkhawatirkan.
Warga menilai, situasi ini tidak bisa terus dibiarkan. Selain merusak moral generasi muda, keberadaan penjual tuak di lingkungan permukiman juga dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Kami khawatir anak-anak kami ikut terbawa. Ini bukan sekadar soal minuman, tapi soal masa depan generasi,” tambahnya.
Ironisnya, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat terkait terhadap aktivitas penjualan minuman keras tersebut. Warga pun mempertanyakan komitmen penegakan aturan, mengingat peredaran minuman beralkohol ilegal seharusnya menjadi perhatian serius.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera turun tangan untuk menertibkan peredaran tuak di wilayah tersebut, sebelum dampak sosialnya semakin meluas dan sulit dikendalikan. (Sofian)

























































































