SERANG | MITRA BANTEN NEWS – Pemerintah Desa Sindangheula bersama Pemerintah Kabupaten Serang resmi menandatangani berita acara hasil pemetaan batas wilayah antar desa serta batas wilayah kabupaten/kota pada Rabu (1/4/2026).
Penandatanganan ini menjadi tonggak penting dalam penegasan batas administratif yang selama ini menjadi perhatian masyarakat dan pemerintah daerah. Proses pemetaan tersebut telah berlangsung cukup panjang, sejak tahun 2021 hingga 2026, dengan melibatkan berbagai pihak mulai dari pemerintah desa, kecamatan, hingga kabupaten.
Kepala Desa Sindangheula, Suheli, menyampaikan rasa syukur atas rampungnya proses tersebut. Ia menilai, penetapan batas wilayah ini memberikan kepastian hukum yang selama ini dinantikan masyarakat.
“Alhamdulillah, setelah melalui proses sejak 2021 hingga 2026, hari ini penandatanganan berita acara hasil pemetaan batas wilayah dapat terlaksana,” ujarnya.
Menurutnya, kejelasan batas wilayah membawa dampak positif, khususnya terkait kepemilikan lahan warga. Sebelumnya, terdapat sejumlah rumah warga yang secara administratif berada di wilayah desa lain.
“Dengan adanya batas yang jelas, masyarakat kini bisa lebih tenang, nyaman, dan tidak lagi khawatir terkait status lahan maupun tempat tinggal mereka,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan Bidang Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Serang, Novi, berharap hasil pemetaan ini dapat menjadi dasar dalam penataan wilayah ke depan.
Ia menegaskan bahwa peta dan batas wilayah yang telah ditetapkan diharapkan mampu menjadi acuan yang akurat dan akuntabel, sekaligus meminimalisir potensi konflik pertanahan di masyarakat.
“Semoga hasil ini menjadi basis kewilayahan yang tepat serta dapat mengurangi permasalahan batas tanah yang kerap terjadi,” katanya.
Dengan ditandatanganinya berita acara tersebut, seluruh pihak diharapkan dapat menjadikan hasil pemetaan sebagai acuan resmi dalam administrasi pemerintahan maupun kepentingan masyarakat, guna menciptakan ketertiban wilayah dan mencegah konflik di masa mendatang. (Rzk)

























































































