BITUNG | MITRA BANTEN NEWS — Pemerintah Indonesia menegaskan komitmen penyelesaian permasalahan Persons of Filipino Descent (PFDs) di Sulawesi Utara melalui penyerahan simbolis dokumen legalitas dan penegasan status kewarganegaraan. Kegiatan tersebut digelar di Kota Bitung, Selasa (23/12/2025).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) sebagai langkah strategis implementasi kebijakan nasional yang bersifat final dan permanen, sekaligus pemenuhan komitmen bilateral Indonesia–Filipina yang telah tertunda lebih dari satu dekade.
Sekretaris Kemenko Kumham Imipas, R. Andika Dwi Prasetya, menyatakan bahwa penyelesaian PFDs merupakan mandat negara dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak dasar bagi komunitas yang telah bermukim secara turun-temurun di Indonesia.
“Penyelesaian PFDs bukan semata persoalan administratif, tetapi juga komitmen kemanusiaan serta bagian dari upaya menjaga stabilitas kawasan,” ujar Andika.
Hingga Desember 2025, pemerintah telah melakukan pendataan biometrik terhadap 714 PFDs, mengonfirmasi kewarganegaraan Filipina bagi 237 orang, serta menerbitkan empat paspor Filipina. Pemerintah juga meluncurkan Registered Filipino Nationals (RFNs) sebagai instrumen hukum baru untuk memastikan legalitas keberadaan dan pemberian izin tinggal keimigrasian.
Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Keimigrasian, Agato P.P. Simamora, menyebut penyelesaian PFDs akan berdampak langsung terhadap percepatan penanganan Persons of Indonesian Descent (PIDs) di Filipina Selatan.
“Langkah ini membuka jalan bagi Filipina untuk menuntaskan izin tinggal bagi 2.202 PIDs yang tertunda serta memulai registrasi gelombang kedua,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyerahkan secara simbolis Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dengan tarif nol rupiah bagi RFNs sebagai bagian dari Program Langkah Efektif Nasional dalam Tata Kelola dan Resolusi Administratif Antarnegara (LENTERA).
Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram, menegaskan bahwa kebijakan tersebut mencerminkan pendekatan humanis negara dalam mencegah risiko tanpa kewarganegaraan (statelessness) sekaligus memperkuat hubungan persahabatan Indonesia–Filipina.
(Kelana Peterson)

























































































