SERANG | MITRA BANTEN NEWS — Polres Serang menyampaikan adanya pembaruan kebijakan terkait pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Kebijakan tersebut merupakan arahan dari Mabes Polri yang menetapkan bahwa pelayanan pembuatan SKCK kini hanya dapat dilakukan di tingkat Polda dan Polres.
Kapolres Serang, Andri Kurniawan, menjelaskan bahwa perubahan ini perlu diketahui masyarakat luas, menyusul masih banyak warga yang datang ke Polsek untuk mengurus SKCK.
“Berdasarkan pembaruan dari Mabes Polri, pelayanan penerbitan SKCK saat ini hanya dapat dilakukan di Polda dan Polres, tidak lagi di Polsek,” ujar Andri, Rabu (1/4/2026).
Ia mengimbau masyarakat agar memahami ketentuan terbaru tersebut guna menghindari kesalahpahaman serta mengurangi kepadatan di kantor pelayanan kepolisian.
Selain itu, masyarakat juga disarankan memanfaatkan layanan pendaftaran secara daring melalui aplikasi SuperApp Presisi. Langkah ini dinilai dapat meningkatkan efisiensi sekaligus mempermudah proses pengurusan SKCK.
“Untuk menghindari antrean panjang, masyarakat dapat melakukan pendaftaran SKCK secara online melalui aplikasi SuperApp Presisi,” jelasnya.
Melalui aplikasi tersebut, pemohon dapat mengisi data diri secara lengkap, mengunggah dokumen persyaratan, serta memilih keperluan pembuatan SKCK. Masyarakat juga dapat menentukan lokasi pengambilan di Polda atau Polres serta memilih jadwal pengambilan.
Tak hanya itu, pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kini juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi tersebut.
“Dengan sistem ini, diharapkan pelayanan menjadi lebih cepat, transparan, dan mampu meminimalisir antrean di lokasi pelayanan,” pungkasnya.

























































































