SERANG | MITRA BANTEN NEWS – Jajaran Unit Reskrim Polsek Cikande mengamankan pasangan suami istri berinisial RH (38) dan RM (36), warga Desa Situ Terate, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, atas dugaan kasus penipuan terhadap pencari kerja.
Keduanya ditangkap pada Minggu (5/4/2026) setelah adanya laporan dari korban yang merasa dirugikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan serta didukung dua alat bukti yang cukup, pasangan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Cikande untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Cikande, Tatang, menjelaskan bahwa aksi penipuan dilakukan melalui sebuah kantor yayasan outsourcing yang berlokasi di Perum Puri Teratai, Desa Situterate, Kecamatan Cikande.
“Kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri ini berbagi peran untuk meyakinkan korban,” ujar Tatang, Selasa (7/4/2026).
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menawarkan pekerjaan di salah satu perusahaan di kawasan industri Modern Cikande dengan iming-iming gaji harian, fasilitas BPJS, serta jatah makan.
Untuk mendapatkan pekerjaan tersebut, korban diminta menyetorkan sejumlah uang dengan total mencapai Rp3,3 juta. Uang tersebut disebut sebagai biaya administrasi, pendaftaran, hingga pembukaan rekening gaji.
Namun, pekerjaan yang dijanjikan yang seharusnya dimulai pada Januari 2026 tidak pernah terealisasi. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan sementara, jumlah korban diperkirakan mencapai belasan orang. Polisi masih terus melakukan pendalaman terkait jumlah korban dan total kerugian yang ditimbulkan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP juncto Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Kapolsek mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang meminta pembayaran di awal.
“Jika menemukan praktik mencurigakan atau menjadi korban, segera laporkan ke Polsek Cikande agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

























































































