
SERANG,(MBN)-Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALLIP) Uday Suhada menjadi salah satu narasumber diskusi publik yang digelar oleh Forum Lintas Batas dengan tajuk ‘Mencari Otak Korupsi Dana Hibah Ponpes’, di kafe House of Salbai, Kota Serang, Banten, Rabu (26/5/2021).
Uday menyebutkan ada 46 Pondok Pesantren (Ponpes) Ghoib atau fiktif sebagai penerima Hibah tahun 2020 yang berada di dua Kecamatan yakni Kecamatan Pabuaran dan Kecamatan Padarincang Kabupaten Serang, Banten.
Tak hanya itu, Uday juga mengaku baru-baru ini mengendus adanya aktor yang patut diduga menjadi pengatur penerima hibah berinisial WL dan DK yang masih aktif sebagai Pejabat dan Honorer di Pemprov Banten.Oleh karena itu, Uday meminta kasus penyelewengan dana bantuan ponpes ini diusut tuntas sampai terang benderang.
“Kalau pihak WL inikan orang Pemprov, pejabat, jadi dia tahu banyak mengatur lembaga-lembaga penerima hibah. Dia menjadi salah satu pengatur pemberian kepada penerima hibah. Tentu tidak sendirian WL, diduga berkolaborasi dengan oknum, ada honorer yang sampai dengan saat ini menghilang dengan identitasnya DK,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Pesantren Salafiyah Banten, KH Matin Syarkowi, menyerukan untuk melawan dan mengejar oknum di balik kasus korupsi dana hibah ponpes. Sebab dengan terjadinya kasus ini telah menjadikan ponpes sebagai objek bagi oknum, baik ASN maupun FSPP yang menyamar yang memiliki pemikiran kotor sehingga dana bantuan untuk ponpes pun disunat.
“Saya mendukung hal ini untuk membersihkan ponpes. Kita dukung Kejati Banten untuk menuntaskan kasus ini sampai ke akar-akarnya,” tegas Matin.
Diketahui bahwa Kejati Banten telah menetapkan lima tersangka pada Kasus Korupsi Hibah Ponpes di Pemprov Banten. Diantaranya, ES salah satu pengurus Pondok Pesantren Kecamatan Labuan, AS mantan Operator FSPP Kec Pandeglang, AG Honorer Kesra, IS eks Kabiro Kesra, dan TS merupakan eks Plt Kabiro Kesra Banten.
Namun yang menarik perhatian, ketika Kuasa Hukum IS, Alloy Ferdinan, mengajukan permintaan, kliennya sebagai justice collaborator guna membantu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam mengungkap Mega kasus korupsi Hibah Ponpes.
Diyakininya, bahwa IS akan mengungkapkan semua fakta dan data yang ia ketahui tentang dana hibah pondok pesantren yang saat ini sedang ditangani Kejati Banten. Sebab IS sebagai Biro Kesra melakukan penyaluran hibah ponpes atas dasar arahan dan pertimbangan Gubernur Banten. Seperti hibah pada tahun 2018 yang lalu.(Red)
Discussion about this post