SERANG | MITRA BANTEN NEWS – Perilaku oknum debt collector (DC) pinjaman online (pinjol) yang melakukan penagihan secara kasar kembali menjadi sorotan. Praktik penagihan yang disertai tekanan hingga ancaman dinilai melanggar hukum dan meresahkan masyarakat.
Ketua Bidang Advokasi Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST), Khaerudin, menegaskan bahwa tindakan penagihan dengan kekerasan, baik secara langsung maupun melalui ancaman, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Menurutnya, penyelesaian utang piutang, termasuk pinjol, seharusnya dilakukan melalui mekanisme hukum perdata di pengadilan.
“Utang pinjol harus diselesaikan melalui gugatan perdata. Hanya pengadilan yang berwenang melakukan penyitaan atau eksekusi. Jika debt collector bertindak kasar atau mengancam, itu sudah masuk unsur kejahatan psikis,” ujar Khaerudin, Senin (20/4/2026).
Ia juga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Serang, untuk menindak tegas praktik penagihan yang disertai kekerasan tersebut. Desakan ini muncul menyusul adanya dugaan teror yang dialami Ketua PERWAST, Mansar.
Khaerudin menilai persoalan pinjol saat ini sudah sangat krusial karena berdampak luas terhadap kondisi psikologis masyarakat.
“Banyak korban mengalami tekanan mental, depresi, bahkan sampai bunuh diri. Ini tidak bisa dibiarkan. Kami meminta Polres Serang bertindak tegas terhadap oknum DC yang meresahkan,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Pembina PERWAST, Yusa Qorni. Ia menegaskan bahwa tindakan pengancaman, baik secara langsung maupun melalui media elektronik, merupakan pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi pidana.
“Kami mendesak aparat segera menangkap pelaku pengancaman. Kami juga mengapresiasi Polres Serang yang telah menindaklanjuti laporan ini dan berharap pelaku segera diamankan,” ujarnya.
Sebelumnya, Mansar (47), wartawan senior sekaligus Ketua PERWAST, melaporkan dugaan ancaman pembunuhan ke Mapolres Serang pada Kamis (16/4/2026). Laporan tersebut tercatat dengan nomor LAPDU/143/IV/Satreskrim Polres Serang/Polda Banten.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan melalui Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan tersebut.
“Kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan,” ujarnya singkat.

























































































