SERANG | MITRA BANTEN NEWS – Unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Kibin menggelar operasi penindakan penyakit masyarakat (pekat) pada Sabtu malam, 28 Maret 2026, sebagai respons atas keresahan warga terkait peredaran minuman keras di wilayah tersebut.
Operasi dipimpin langsung oleh Camat Kibin, Asep Saefullah, bersama Kapolsek Cikande AKP Tatang dan personel Koramil Cikande. Kegiatan difokuskan pada sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penjualan minuman beralkohol ilegal, seperti lapak kayu dan warung jamu.
Dalam operasi tersebut, petugas gabungan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima jeriken tuak serta puluhan botol minuman keras berbagai merek yang disembunyikan di dalam warung.
Camat Kibin, Asep Saefullah, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.
“Kami turun langsung untuk memastikan wilayah Kibin tetap kondusif. Penindakan ini juga merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas penjualan miras,” ujarnya, Minggu (29/3/2026).
Sementara itu, Kapolsek Cikande AKP Tatang menyampaikan bahwa seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Cikande untuk proses lebih lanjut. Pihaknya juga telah memberikan peringatan keras kepada para pemilik lapak.
“Jika masih ditemukan pelanggaran serupa, kami akan mengambil tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dukungan terhadap langkah tersebut juga disampaikan Ketua MUI Kecamatan Kibin, KH Gozali. Ia menilai peredaran minuman keras dapat berdampak buruk terhadap moral generasi muda dan berpotensi memicu tindak kriminalitas.
“Kami mendukung penuh upaya Muspika dalam memberantas penyakit masyarakat. Kegiatan seperti ini diharapkan dapat dilakukan secara rutin,” ujarnya.
Muspika Kibin turut mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan segala bentuk aktivitas yang mengganggu ketertiban umum melalui kanal pengaduan resmi maupun ke aparat kepolisian terdekat.

























































































