SERANG, (MBN) – Merasa difitnah, lantaran divideokan dengan opini melakukan pemerasan terhadap istri orang, salah seorang anak punk, Rahmat Hidayat, melaporkan akun Instagram @ctrzt.h, dengan nama pemilik Resty Viola. Pemilik akun Instagram tersebut, menayangkan video, yang berisikan gambar Rahmat Hidayat bersama temannya, sedang berdiri di trotoar jalan Diponegoro, Kota Serang.
Dalam video, yang dimuat dalam insta story akun @ctrzt.h, berisikan suara, yang diduga milik Resty Viola. Suara tersebut menarasikan bahwa anak punk yang ada dalam videonya itu telah melakukan pemerasan terhadap istri dan anak orang, serta meminta kepolisian untuk segera melakukan penangkapan terhadap orang tersebut. “Ini tuh ada anak punk, dia tuh bener-bener malakin orang-orang. Ini wajib banget dilaporin ke polisi,” demikian suara dalam video tersebut menarasikan kejadian, sembari menunjuk ke arah Rahmat Hidayat.
Pada detik ke-sebelas, pengambil gambar lalu memperbesar fokus (zoom) pada Rahmat Hidayat, seraya menyatakan bahwa Rahmat adalah anak punk yang dimaksud dalam narasi awalnya. Lalu, suara wanita dalam video itu menambahkan, Rahmat melakukan pemalakan (pemerasan) terhadap istri orang, dan suaminya tidak terima. “Mohon ya, untuk anak-anak seperti ini harus banget dibasmi. Tadi dia udah dipukulin habis sih,” ucap wanita dalam video berdurasi 28 detik tersebut.
Merasa tidak melakukan hal yang dituduhkan dalam video itu, Abud (sapaan Rahmat Hidayat-red), pada awalnya hanya ingin si pemilik akun melakukan permintaan maaf secara live, sebagaimana dia melakukan siaran langsung saat menuduh Abud. Melalui istrinya, Rahmawati, Abud menelpon yang bersangkutan untuk menyampaikan perihal keinginannya. Alih-alih disambut baik, Resty justru marah-marah dan dengan nada tinggi menantang Abud untuk membawa masalah tersebut ke ranah hukum. “Naikin aja, biar gue dan pengacara gue yang turun dari mana-mana naikin Lo. Sekarang Lo ada duit berapa, tandingin Ama gue,” ungkap Rahmawati, menirukan ucapan Resty saat ditelpon.
Merasa tidak ada itikad baik, pada Rabu (6/9) melaporkan akun tersebut ke Ditreskrimsus Subdit V Polda Banten, dengan didampingi kuasa hukumnya Dedi Yulfris. Dan diterima oleh Bintara Piket Aditya Tampomas Jiwandono. “Alhamdulillah laporan kami langsung diterima oleh pihak Polda. Dan dari diskusi kami dengan pihak Polda, yang bersangkutan dapat dikenai Pasal 27 Ayat 3 Undang-undang ITE,” ucap Dedi.
(Red)