
LEBAK,(MBN)-PPKD Desa Parungsari dan Sub Panitia Kecamatan Wanasalam resmi dilaporkan Bakal Calon Madroji ke Ketua DPRD dan DPMD Kabupaten Lebak Kamis (26/8) kemarin dengan ditembuskan ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten.
” Mudah-mudahan laporan pengaduan saya segera ditindaklanjuti oleh DPRD dan DPMD Lebak karena tindakan PPKD dan Sub kepanitiaan kecamatan Wanasalam sangat merugikan saya. Saya meyakini bahwa digugurkannya saya ada intimidasi dari salah satu bakal calon lain,” ungkap Madroji.
Madroji mengutarakan hal itu karena dirinya sudah mendapatkan informasi bahwa ada penolakan dari salah satu bakal calon yang tidak menerima apabila pihak Kecamatan mengeluarkan surat pemberitahuan tentang ijin tertulis dari bupati lebak sedang dalam proses.
” Sangat jelas, bahwa PPKD memihak salah satu bakal calon, buktinya PPKD tidak menggubris arahan dari Sub Panitia Kecamatan dan DPMD Kabupaten tentang surat ijin tertulis persetujuan Bupati atas nama saya sedang dalam proses,” tegas dia.
Sementara, Erot Rohman Ketua DPD Lebak Ormas Badak Banten Perjuangan yang mendapingi Balon TMS menegaskan bahwa digugurkannya Balon atas nama Madroji oleh PPKD Desa Parungsari merupakan Maladministrasi dan cacat hukum dan itu sangat merugikan karena secara PPKD melarang seseorang tidak boleh berdemokrasi dengan dalih surat ijin dari Bupati belum keluar.
” Ini sangat merugikan bagi pak Madroji untuk itu saya berharap agar DPRD segera melakukan langkah tegas dengan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) persoalan ini harus segera di RDP-kan,” pungkasnya.
Erot juga berjanji akan mendampingi Madroji hingga ke PTUN jika yang bersangkutan tidak ditetapkan sebagai Calon Kepala desa Parungsari oleh PPKD Parungsari dan Sub Panitia Kecamatan Wanasalam.
” Kita tidak main-main apabila yang Balon atas nama Madroji tetap digugurkan karena alasan yang tidak masuk akal. Maka kami akan menggugat PPKD dan Sub Panitia Kecamatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tegasnya
Discussion about this post