LEBAK (MBN) – Musa Weliansyah mengaku geram terhadap perusahan outsourching PT AHM di RSUD Malingping. Pasalnya, keberadaan perusahaan penyedia Cleaning Service itu dinilai kerap membuat kisruh para pekerja lantaran selalu telat dalam pembayaran.
Musa juga terus mendesak pihak RSUD Malingping untuk memutuskan kontrak dengan PT AHM, bahkan ketua Fraksi PPP Lebak itu juga sudah siap menyediakan kuasa hukum untuk mendampingi para kariawan yang merasa dirugikan dan menjadi korban.
” Saya akan terus mendorong persoalan ini baik kepada Gubernur, DPRD Banten, Inspektorat, Disnaker dan juga Plt Direktur RSUD Malingping agar perusahaan outsourcing jasa kebersihan di RSUD Malingping yaitu PT AHM segera dilakukan pemutusan kontrak, mengingat berbagai kesalahan yang telah dilakukan,” tegas Musa melalui press relase yang dikirim ke Redaksi Mitra Banten. Rabu kemarin (4/8/21).
Musa juga menuding bahwa tes wawancara untuk menyeleksi Karyawan CS RSUD Malingping ditengah masa kontrak (5 bulan kerja) yang diikuti kurang lebih oleh 21 peserta baru dan 37 peserta lama, dia menilai tanpa dasar hukum yang jelas dan kegiatan itu merupakan akal akalan PT Azaretha Hanna Megatrading (AHM).
” Saya kira tes wawancara itu hanya akal akalan dari PT AHM, kalaupun itu mau dilakukan kenapa harus di tengah masa kontrak (7 bulan kerja*red), kenapa tidak dari awal, ini lucu, Saya tetap meminta pemutusan kontrak harus dilakukan, bagaimana juga PT AHM ini selalu telat dalam pembayaran karyawan, dan bahkan pembayaranya juga dibawah UMK Lebak yakni Rp. 2.200.000.- harunya 2.750.000,- artinya ada selisih Rp. 500.000,- perbulannya,” tegas lagi Musa tambahkan.
Terlebih yang lebih heran menurut Musa, RSUD Malingping terkesan memfasilitasi tempat untuk kegiatan seleksi sejumlah Karyawan Cleaning Service yang diadakan oleh PT AHM. Padahal keberadaan PT AHM ini kerap telat dalam pembayaran akan tetapi kenapa terkesan masih di pertahankan oleh pihak RSUD Malingping.
Anggota DPRD itu juga menagaskan sejak awal perusahan outsourching diputus kontrak agar kesejahtraan para karyawan tidak terdzolimi, dan itu boleh dilakukan oleh RSUD Malingping yang penting rasional dan dapat dipahami dasar pemutusan kontraknya.
” Sah sah saja ada putus kontrak sepihak yang penting rasional berdasarkan penilaian disiplin kerja itupun harus melalui Surat peringatan terlebih dahulu atau SP 1, SP 2 dan seterusnya nah ini tidak dilakukan artinya melanggar aturan dan akal-akalan ingin lolos dari pasal 62 Undang-undang ketenaga kerjaan yang mana apabila terjadi pemutusan kontrak kerja secara sepihak maka perusahaan wajib membayar sisa upah sesuai masa kontrak,” ungkapnya.
Selanjutnya, lanjut mantan akitifis itu mengatakan, kegiatan seleksi tes wawancara dan tertulis dilakukan di RSUD Malingping dimasa pandemi covid-19 pada situasi level 4 atau zona merah, Musa menilai kegiatan tersebut berdasarkan dokumentasi yang ada. Menurutnya, nyaris tidak ada protokol kesehatan akibat kerumunan.
“Ditengah pandemi harusnya ini tidak boleh terjadi melakukan kerumunan, apalagi lebih dari 50 peserta, meski tampak mengunakan masker. Apapun itu alasannya, perusahaan menjalankan kegiatan tes terhadap kariawan yang sudah bekerja dan masih dalam waktu kontrak adalah kekeliruan dan tidak berprikemanusiaan,” tuturnya.
Akal akalan yang dilakukan oleh PT AHM melakukan seleksi ditengah masa kontrak sangat jelas terlihat, karena dari daftar hadir dari 21 calon peserta yang mengikuti tes wawancara sebagai karyawan RSUD Malingping bukan warga Kabupaten Lebak melainkan 99 persen warga Kabupaten Pandeglang.
Oleh sebab itu, Musa menegaskan kembali bahwa pemutusan kontrak terhadap PT AHM secara sepihak harus dilakukan oleh RSUD Malingping. Proses tender didapat itu sudah pastinya pihak perusahan bersedia memenuhi pembayaran sesuai UMK Kabupaten Lebak. Mengingat ada peserta tender yang digugurkan akibat melakukan penawaran dibawah UMK kab Lebak.
” Sekali lagi saya mendesak pembatalan kontrak secara sepihak, apa namanya untuk itu, pokoknya saya. Saya minta perusahaan harus membayar sisa upah berdasarkan jangka waktu kontrak dikali Rp. 2.750.000 dan membayar kekurangan bayar upah bulan Januari-Juli 2021 ini wajib dilakukan perusahaan outsourcing jasa kebersihan RSUD Malingping,” tandasnya. (Hd)